Definisi & Pengertian Kerjasama Sosial (Pelajaran IPS SMK Kelas 10) ~ KamuBisa-iO. Kerja sama sosial (cooperotion) yaitu usaha berbarengan antara dua individu atau dua grup untuk meraih tujuan bersama.
Bentuk-bentuk kerjasama sosial, diantaranya seperti berikut :
a. Kerjasamasapontan (spontan cooperation) yakni kerjasama dengan cara tiba-tiba tidak ada sesuatu perintah atau desakan dari pihak manapun.
b. Kerjasama langsung (direct cooperation) yakni kerjasamaya yg terbentuk lantaran ada perintah dari atasan).
c. Kerja sama kontrak (contractual cooperation), yakni hubungan kerja terhadap dasar suatu kontrak atau persetujuan tetentu.
d. Kerjasama tradisional (traditional cooperation), Yakni kerja sama sosial yang terbentuk lantaran besifat tradisi atau adat kebiasaan. Umpamanya kerja sama berbentuk gotong-royong, tolong menolong, atau solidaritas sosial.
Definisi & Pengertian Kerjasama Sosial (Pelajaran IPS SMK Kelas 10)
Berdasar pada pelaksanaannya, bentuk-bentuk kerja sama sosial, diantaranya seperti berikut :
a) Kerukunan, yakni kerja sama yang berbentuk tolong-menolong, gotong-royong, serta kekeluargaan
b) Bargaining yakni kerja sama yang berdasar pada suatu perjanjiian atau kontrak
c) Kooptasi, yakni kerja sama dalam pelaksanaan politik
d Koalisi, yakni penyatuan dua kelompok atau lebih yang mempunyai maksud tujuan yang sama
e) Joint venture yakni kerja sama dalarm pengumpulan modal usaha atau kerja sama dalam melaksanakan proyek tertentu.
Demikian artikel Definisi & Pengertian Kerjasama Sosial (Pelajaran IPS SMK Kelas 10), Semoga bermanfaat. Untuk melihat seluruh materi Ilmu Pengetahuan Sosial dapat dilihat di >> Materi Ilmu Pengetahuan Sosial.
Demikian artikel Definisi & Pengertian Kerjasama Sosial (Pelajaran IPS SMK Kelas 10), Semoga bermanfaat. Untuk melihat seluruh materi Ilmu Pengetahuan Sosial dapat dilihat di >> Materi Ilmu Pengetahuan Sosial.