Lembaga Negara Pelaksana Kedaulatan Rakyat (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 8)

Lembaga Negara Pelaksana Kedaulatan Rakyat (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 8) ~ KamuBisa-iO. Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (2) perubahan ketiga dijelaskan bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Berdasarkan bunyi pasal tersebut, maka negara lndonesia menganut paham kedaulatan rakyat, dan kekuasaan tertinggi dijalankan sepenuhnya oleh rakyat menurut undang-undang dasar.

Lembaga Negara Pelaksana Kedaulatan Rakyat (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 8)

Lembaga Negara Pelaksana Kedaulatan Rakyat

Kekuasaan rakyat tersebut didistribusikan dan didegalisasikan kepada lembaga-lembaga negara sebagaimana dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 yang sudah dilakukan MPR melalui amandemen konstitusi (1999-2002). Lembaga-lembaga negara tersebut sebagai berikut.
  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  2. Presiden dan wakil Presiden
  3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  5. Mahkamah Agung (MA)
  6. Mahkamah Konstitusi (MK)
  7. Komisi Yudisial (KY)
  8. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Baca : Sistem Pemerintahan di Indonesia dan Peran Lembaga Negara 
Demikian artikel Lembaga Negara Pelaksana Kedaulatan Rakyat (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 8),  Semoga bermanfaat. Untuk melihat seluruh materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dapat dilihat di >> Materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Lembaga Negara Pelaksana Kedaulatan Rakyat (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 8) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown
comments