Lembaga Negara Pelaksana Kedaulatan Rakyat (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 8)

Lembaga Negara Pelaksana Kedaulatan Rakyat (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 8) ~ KamuBisa-iO. Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (2) perubahan ketiga dijelaskan bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Berdasarkan bunyi pasal tersebut, maka negara lndonesia menganut paham kedaulatan rakyat, dan kekuasaan tertinggi dijalankan sepenuhnya oleh rakyat menurut undang-undang dasar.

Lembaga Negara Pelaksana Kedaulatan Rakyat (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 8)

Lembaga Negara Pelaksana Kedaulatan Rakyat

Kekuasaan rakyat tersebut didistribusikan dan didegalisasikan kepada lembaga-lembaga negara sebagaimana dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 yang sudah dilakukan MPR melalui amandemen konstitusi (1999-2002). Lembaga-lembaga negara tersebut sebagai berikut.
  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  2. Presiden dan wakil
Lembaga Negara Pelaksana Kedaulatan Rakyat (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 8) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown
comments