Majelis Permusyawaratan Rakyat - MPR (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 8)

Majelis Permusyawaratan Rakyat - MPR (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 8) ~ KamuBisa-iO. MPR menurut UUD 1945 Pasal 2 ayat (2) bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun. Dengan kata lain, jika dimungkinkan atau dipandang perlu selama lima tahun ini bisa mengadakan sidang lebih dari satu kali.

Majelis Permusyawaratan Rakyat - MPR (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 8)

Majelis Permusyawaratan Rakyat

Menurut UUD 1945, MPR memiliki wewenang sebagai berikut:
  1. Mengubah dan menetapkan UUD (Pasal 3 ayat (1))
  2. Melantik presiden dan wakil presiden (Pasal 3 ayat (2))
  3. Memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 3 ayat (3))
  4. Melantik wakil presiden menjadi presiden, apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
  5. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden, jika mengalami kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya, selambat-lambatnya dalam masa 60 hari (Pasal B ayat (2)).
  6. Memilih presiden dan wakii presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidenya meraih suara terbanyak ipertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari (Pasai 8 ayat (3))
  7. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR

Untuk melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dilengkapi dengan hak-hak berikut.
  1. Mengajukan usul perubahan pasal UUD.
  2. Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan.
  3. Memilih dan dipilih.
  4. Imunisasi/ kekebalan.
  5. Protokoler.
  6. Keuangan dan administrasi.

Di samping hak tersebut, sudah tentu anggota MPR mempunyai beberapa kewajiban berikut.
  1. Mengamalkan Pancasila.
  2. Melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan
  3. Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Rl dan kerukunan nasional.
  4. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
  5. Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
Baca : Lembaga Negara Pelaksana Kedaulatan Rakyat
Demikian artikel Majelis Permusyawaratan Rakyat - MPR (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 8),  Semoga bermanfaat. Untuk melihat seluruh materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dapat dilihat di >> Materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Majelis Permusyawaratan Rakyat - MPR (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 8) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown
comments