Macam-macam Norma (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 7)

Jenis dan Macam-macam Norma (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 7) ~ KamuBisa-iO. Norma adalah perwujudan dari martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya serta bermoral. Norma bersumber dari nilai-nilai dan adat istiadat setempat hingga  dapat mempunyai bentuk  berwujud norma agama, kesusilaan, kesopanan, dan hukum, Norma-norma itu sama-sama saling terkait dan melengkapi sehingga bisa berjalan dengan systematis, simultan, dan berkesinambungan.

Beberapa jenis norma yang ada pada masyarakat yaitu seperti berikut.

Norma agama
Norma agama yaitu ketentuan hidup yang di ciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa untuk membuat kehidupan bahagia didunia dan di akhirat. Ketentuan hidup yang di ciptakan ini mesti di terima sebagai perintan-perintah, larangan-larangan, serta ajaran-ajaran yang datang dari Tuhan. Sumber norma ini yaitu kitab suci dari tiap-tiap agama yang diyakini seperti Alquran untuk agama lslam, Alkitab untuk agama Kristen/Katolik, Tripitaka untuk agama Budha serta Weda untuk agama Hindu. Norma agama miliki sifat kekal (abadi) dan universal. Kekal bermakna norma agama berlaku sepanjang manusia hidup didunia, sedang universal bermakna norma agama berlaku untuk  seluruh umat beragama. Dengan hal tersebut, kita mesti menaati norma agama dimana saja serta kapan saja. Pelanggaran norma agama menyebabkan dosa dan diancam hukuman dari Tuhan di akhirat kelak, sedangkan yang mematuhi bakal menerima pahala. Dengan hal tersebut norma  agama tak lain adalah ketentuan hidup yang di terima juga sebagai perintah, larangan, serta saran yang datang dari Tuhan. Beberapa pemeluk agama mengaku dan mempunyai keyakinan bahwa peraturan-peraturan hidup itu datang dari Tuhan serta miliki sifat universal berlaku untuk semua manusia didunia. Norma agama adalah tuntutan hidup ke arah jalan yang benar.

Lihat juga : Adat Sunda

Sebagai contoh perbuatan manusia yang diatur dalam norma agama, diantaranya :
1l Manusia mesti melaksanakan ibadah/menyembah Tuhan Yang Maha Esa.
2) Manusia mesti berlaku jujur, sabar, ramah, serta sopan.
3) Tak bisa mencuri, merampok, berjudi, serta menganiaya orang lain.
4) Anak harus menghormati dan mematuhi ke-2 orangtua.
5) Saling menghormati serta mengasihi sesama manusia.

Macam-macam Norma (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 7)

Norma kesusilaan
Norma kesusilaan yaitu ketentuan hidup yang dianggap juga sebagai suara hati sanubari manusia., Norma ini juga adalah aturan hidup mengenai tingkah laku baik dan jelek. Untuk jenis norma ini berbentuk bisikan kalbu atau suara batin yang disadari serta diakui oleh tiap-tiap orang juga sebagai dasar dalam berperilaku. Pedoman berperilaku ini dikerjakan berdasar pada kebenaran serta keadilan. Oleh karenanya, kita mesti menaati norma kesusilaan. Norma kesusilaan memberi peraturan-peraturan pada manusia supaya jadi manusia yang sempurna. Dalam norma kesusilaan, ada juga ketentuan hidup seperti dalam norma agama. Norma kesusilaan juga menetapkan buruk baiknya perbuatan manusia dalam masyarakat lantaran sifatnya yang universal serta bisa di terima kebanyakan orang. Norma kesusilaan adalah norma yang pelaksanaannya erat sekali dengan norma agama serta nilai-nilai lokal yang diyakini satu masyarakat. Pelanggaran pada etika ini bakal memperoleh sanksi sosial, seperti cibiran atau cemoohan orang-orang hingga diasingkandari lingkungan orang-orang.

Contoh etika kesusilaan, seperti berikut :
1) Tak boleh mengambil barang punya orang lain
2) Mesti jujur saat bicara.
3) Harus berbuat baik pada sesama manusia

Norma kesopanan
Untuk macam norma yang ke tiga adalah norma kesopanan. Norma kesopanan bersumber dari kepercayaan masyarakat yang berkaitan. Kesopanan sebenarnya bersifat relative serta susah dibekukan. Norma ini berkembang sesuai dengan budaya, nilai yang ada di dalam suatu masyarakat tersebut . Ukuran kesopanan antara masyarakat satu akan berbeda dengan masyarakat yang lainnya. Suatu masyarakat umumnya mempunyai kaidah-kaidah khusus yang dipercaya bahwa hal itu merupakan suatu hal yang baik mesti dikerjakan dan suatu hal yg tidak baik/tak patut maka mesti dihindarkan.

Norma kesopanan umumnya mengatur tata cara atau pergaulan masyarakat tertentu. Norma kesopanan tak memiliki sanksi yang tegas, namun jika tidak mematuhi norma ini akan jadi bahan pergunjingan di masyarakat serta di mata masyarakat dilihat orang yang tidak paham akan tata krama.

Contoh tingkah laku yang diatur dalam norma kesopanan seperti berikut :
1) Menghormati orang yang tengah berbicara
2) Berjalan di depan guru dengan cara menundukkan kepala
3) Masuk ke dalam rumah dengan mengucap salam
4). Memakai bahasa yang baik saat bicara dengan orang yang lebih tua

Norma hukum
Norma hukum adalah aturan hidup yang di buat oleh penguasa negara atau lembaga adat tertentu. Dengan kata lain, norma hukum yaitu aturan-aturan yang bersumberkan atau di buat oleh lembaga negara yang berwenang. Norma hukum bersifat memaksa serta mengikat. Ketentuan-aiuran dalam etika hukum mengikat tiap-tiap orang. Memaksa bermakna ketentuan-aturan hukum mesti dipatuhi oleh siapa juga, sedang mengikat bermakna berlaku untuk kebanyakan orang, oleh karenanya kebanyakan orang mesti menaati ketentuan hukum. Orang yang tidak mematuhi ketentuan-aturan hukum bakal memperoleh sanksi berbentuk hukuman, seperti penjara atau denda. Menurut Drs. C. S. T. Kansil, SH, norma hukum mempunyai unsur-unsur seperti berikut :
  1. Aturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan sehari-hari masyarakat
  2. Aturan di buat oleh badan atau lembaga yang berwenang.
  3. Ketentuan miliki sifat yang memaksa.
  4. Sanksi miliki sifat yang tegas.
  5. Peraturan berisi perintah dan juga berisi larangan.
  6. Perintah mesti ditaati dan untuk larangan harus dijauhi oleh tiap-tiap orang'
Contoh jenis norma hukum di lndonesia, seperti berikut :
a) “barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain dihukum karena membunuh dengan hokum setinggi-tinginya 15 th." Disini ditetapkan besarnya/lamanya hukuman penjara bagi orang yang melakukan kejahatan.
b) Sebuah Perseroan Terbatas mesti didirikan dengan akta notaris serta di setujui oleh Departemen Kehakiman. Disini ditetapkan kriteria untuk mendirikan perseroan dagang.
Pengaturan serta sanksi pada pelanggaran peraturan-peraturan hukum bisa dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yakni kekuasaan negara

Maksud dan tujuan keempat norma tersebut adalah:
  1. Maksudnyd sama-sama melindungi kepentingan (perorangan dan umum), sehingga ada tata  tertib dalam masyarakat.
  2. Tujuannya berlainan, baik norma agama, kesusilaan, dan kesopanan ditujukan kepada individunya.
Pada dasarnya, norma memiliki dua macam isi, yaitu perintah dan larangan.
  1. Perintah, adalah yang berwujud keharusan bagi seseorang untuk berbuat atau untuk tidak berbuat sesuatu karena akibat-akibatnya dipandang baik.
  2. Larangan, adalah yang berwujud cegahan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu karena akibat-akibatnya dianggap tidak baik.
Baca : Pengertian Norma
Demikian artikel Macam-macam Norma (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 7), Semoga bermanfaat. Untuk melihat seluruh materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dapat dilihat di >> Materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Macam-macam Norma (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 7) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown
comments