Pokok Pikiran Yang Terkandung Dalam Pembukaan UUD 1945

Pokok Pikiran Yang Terkandung Dalam Pembukaan UUD 1945 (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 7) ~ KamuBisa-iO. Konstitusi  yang pertama negara RI adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang terdiri atas pembukaan, batang tubuh (pasal-pasal), dan penjelasannya. Adapun pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut.

Pokok Pikiran Yang Terkandung Dalam Pembukaan UUD 1945

Pokok Pikiran Yang Terkandung Dalam Pembukaan UUD 1945
a. Pokok pikiran pertama, yaitu: "Negara melindungi segenap bangsa lndonesia dan seluruh tumpah darah lndonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat lndonesia". Hal ini berarti bahwa negara menghendaki persatuan dengan menghilangkan paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Dengan demikian pokok pikiran pertama merupakan penjelmaan sila ketiga Pancasila. Lihat juga : Contoh Penerapan Norma dan Peraturan di Lingkungan Negara.

b. Pokok pikiran kedua, yaitu: "Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat lndonesia". Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian pokok pikiran kedua merupakan penjelmaan sila kelima Pancasila.

c. Pokok pikiran ketiga, yaitu: "Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan". Hal ini menunjukkan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar haruslah berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasar permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ketiga merupakan penjelmaan sila keempat Pancasila.

d. Pokok pikiran keempat, yaitu: "Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab". Hal ini menunjukkan konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur, dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Lihat juga : Pengertian Konstitusi
Demikian artikel Pokok Pikiran Yang Terkandung Dalam Pembukaan UUD 1945, Semoga bermanfaat. Untuk melihat seluruh materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dapat dilihat di >> Materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Pokok Pikiran Yang Terkandung Dalam Pembukaan UUD 1945 Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown
comments