Hal-hal/ Keadaan yang Membolehkan Seseorang Tidak Berpuasa (Materi Pelajaran Agama Kelas 8) ~ KamuBisa-iO. Bagi orang islam bulan ramadhan adalah saatnya berpuasa karena hukumnya adalah wajib. Namun karena adanya suatu kondisi tertentu seseorang diperbolehkan untuk tidak puasa. Berikut kondisi yang diperbolehkan bagi seseorang untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadan yaitu :
Hal-hal/ Keadaan yang Membolehkan Seseorang Tidak Berpuasa (Materi Pelajaran Agama Kelas 8)
1). Kondisi sakit yang menyebabkan seseorang tidak mampu berpuasa. Pada kondisi tersebut wajib mengqada puasa yang ditinggalkannya setelah sembuh dari sakit dan waktunya setelah bulan Ramadan. (qada=mengganti).2). Melakukan perjalanan yang jauh (musafir). Seperti halnya kondisi sakit, yang bersangkutan juga wajib mengqada puasanya sebagaimana Firman Allah SWT Al-Quran surat al-Baqarah/2: 185 yang artinya “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.
3). Usia yang sudah lanjut yang tidak mampu lagi berpuasa. Orang boleh tidak berpuasa dan baginya wajib membayar fidyah. Fidyah ialah sejenis denda atau tebusan yang dikeluarkan oleh orang yang tidak kuat berpuasa karena uzur. Pembayaran fidyah ini dengan cara memberikan sedekah kepada fakir miskin berupa makan yang mengenyangkan untuk ukuran di Indonesia, diperkirakan ¾ liter beras setiap hari. Allah swt. berfirman dalam Surah al-Baqarah ayat 184 yang artinya “Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”
4). Hamil atau menyusukan anak. Wanita yang hamil atau menyusui di bulan Ramadhan boleh tidak melakukan puasa, tetapi wajib menggantinya pada hari yang lain. Ada beberapa pendapat berkaitan dengan hukum wanita yang haidh dan menyusui dalam kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan.
- Pertama, mereka digolongkan kepada orang sakit. Sehingga boleh tidak puasa dengan kewajiban menggadha‘ (mengganti) di hari lain.
- Kedua, mereka digolongkan kepada orang yang tidak kuat/mampu. Sehingga mereka dibolehkan tidak puasa dengan kewajiban membayar fidyah.
- Ketiga, mereka digolongkan kepada keduanya sekaligus yaitu sebagai orang sakit dan orang yang tidak mampu, karena itu selain wajib mengqadha‘, mereka wajib membayar fidyah.
Pendapat terahir ini didukung oleh Imam As-Syafi‘i RA. Tetapi ada juga para ulama yang memilah sesuai dengan motivasi berbukanya. Jika motivasi tidak puasa karena khawatir akan kesehatan/ kekuatan dirinya sendiri, bukan bayinya, maka cukup mengganti dengan puasa saja. Tetapi bila kekhawatirannya juga berkait dengan anak yang dikandungnya atau bayi yang disusuinya, maka selain mengganti dengan puasa, juga membayar fidyah.
Demikian artikel Hal-hal/ Keadaan yang Membolehkan Seseorang Tidak Berpuasa (Materi Pelajaran Agama Kelas 8), Semoga bermanfaat. Untuk melihat seluruh materi Agama dapat dilihat di >> Materi Agama.