Landasan Hukum Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat di Indonesia

Landasan Hukum Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat di Indonesia ~ KamuBisa-iO. Pelaksanaan kemerdekaan mengeluarkan pendapat di Indonesia dilandasi oleh aturan hukum yang berlaku, yaitu:
1. Sila keempat Pancasila, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

2. Alinea keempat Pembukaan UUD 1945

3. UUD 1945
a. Pasal 28
b. Pasal 28E ayat (3)

Landasan Hukum Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat di Indonesia

Landasan Hukum Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat di Indonesia

4. UU No. 9 Tahun 1998
a. Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara secara perseorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai penrvujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakiat, berbangsa, dan bernegara
b. Pasal 2 ayat(2) menyatakan bahwa penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
c. Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa bentuk penyampaian pendapat dilaksanakan dengan:
  1. Unjuk rasa/demonstrasi
  2. Pawai
  3. Rapat umum
  4. Mimbar Bebas
d. Pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan di tempat-tempat terbuka.untuk umum, kecuali:
  1. Di lingkungan istana Kepresidenan, tempat ibadah, instansi militer, rumah, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek vital nasional.
  2. Pada hari besar nasional
Pasal 9 ayat (3) menyatakan bahwa pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang membawa benda.benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.

Selain Landasan Hukum Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat di Indonesia baca juga : Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

5. UU No. 9 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
a. Pasal 14 ayat (1), menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
b. Pasal 14 ayat (2), menyatakan bahwa setiap orang berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.
c. Pasal 23 ayat (2), menyatakan bahwa setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan, dan'menyebarkan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memerhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
d. Pasal 44, menyatakan bahwa setiap orang baik sendiri maupun bersama-sama berhak mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan dan atau usulan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien baik dengan lisan, maupun tulisan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian artikel Landasan Hukum Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat di Indonesia, Semoga bermanfaat. Untuk melihat seluruh materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dapat dilihat di >> Materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Landasan Hukum Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat di Indonesia Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown
comments