Tata Cara Menyampaikan Pendapat (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 7)

Tata Cara Menyampaikan Pendapat (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 7) ~ KamuBisa-iO. Tata cara mengemukakan pendapat di depan umum menurut UU No. 9 Th. 1998. Ketentuan dasar untuk mengemukakan pendapat dalam Universal Declaration of Human Rights th. 1948 Pasal 19 yakni :
" setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan, mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan serta untuk mencari, menerirna, serta menyalnpaikan info serta pendapat-pendapat dengan cara apa pun juga dan dengan tdk rnemandang batas-batas "

Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 mengatur tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat di depan umum, yang didalam penuturannya adalah salah satu hak asasi manusia yang ditanggung oleh Pasal 28 UUD 1945 serta sesuai dengan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia

Tata Cara Menyampaikan Pendapat (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 7)

Dalam Undang-Undang No. 9 Th. 1998 pasal 2 dijelaskan :
1. Setiap warga negara, secara perseorangan atau kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.

Kemerdekaan mengemukakan pendapat yaitu hak tiap-tiap warga negara untuk mengemukakan pikiran dengan lisan, tulisan dsb dengan cara bebas serta bertanggungjawab sesuai dengan ketetapan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 No 9 Th. 1998)
Salah satu kebebasan menyampaikan pendapat yaitu unjuk rasa. Unjuk rasa atau
demonstrasi adalah aktivitas mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dsb secara demonstratif di depan umum.

Kemerdekaan rnenyampaikan pendapat di depan umum dikerjakan berdasar pada azas di bawah ini.
1. Azas keseimbangan antara hak dan kewajiban.
2 Azas musyawarah dan mufakat.
3. Azas kepastian hukum dan keadilan
4. Azas proporsionalitas.
5 Azas manfaat.
Dalam mengemukakan pendapat di depan umum setiap warga negara memiliki hak, yakni :
1. Warga negara memiliki hak mengeluarkan pikiran dengan cara bebas.
2 Warga negara memiliki hak memperoleh perlindungan hukum.
Tata Cara Menyampaikan Pendapat (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 7)
Tata Cara Menyampaikan Pendapat (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 7)
Di sarnping mempunyai hak, setiap warga negara juga mempunyai kewajiban serta tanggung jawab dalam mengemukakan pendapat di depan umum. Kewajiban itu diantaranya :
1. Menghormati hak-hak serta kebebasan orang lain.
2. Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum.
3. Menaati hukum serta ketetapan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4. Memelihara serta menghormati keamanan dan ketertiban umum.
5. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Bentuk penyampaian pendapat di depan umum bisa dikerjakan diantaranya dengan :
  1. Unjuk rasa atau demonstrasi, adalah aktivitas yang dikerjakan seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dsb secara demonstrasi di depan umum.
  2. Pawai, adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan dijalan umum.
  3. Rapat umum, adalah pertemuan terbuka yang dilaksanakan untuk mengemukakan pikiran dan pendapat dengan tema tertentu.
  4. Mimbar bebas, adalah aktivitas mengemukakan pendapat di depan umum yang dilaksanakan dengan cara bebas serta terbuka tanpa ada tema tertentu.
Dalam penyampaian pendapat di depan umum, masyarakat dilarang membawa benda-benda yang bisa membahayakan keselamatan umum dan harus memberitahukan pada awal mulanya secara tertulis kepada Polri.

Selain Tata Cara Menyampaikan Pendapat baca juga : Sikap Positif terhadap Upaya Perlindungan dan Penegakan HAM di Indonesia

Kita mempunyai serangkaian hak kebebasan dalam mengeluarkan pikiran maupun pendapat, tetapi kebebasan itu bukanlah kebebasan mutlak yang tanpa ada batas, Kebebasan yang kita jalani yaitu kebebasan yang bertanggungjawab. Kebebasan itu dibatasi oleh beberapa hal di bawah ini.
1. Kebebasan orang lain.
2. Nilai-nilai kehidupan bermasyarakat.
3. Norma-norma yang berlaku, seperti norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, serta norma hukum.

Dalam proses penyampaian pendapat di depan umum, warga negara memiliki hak memperoleh perlindungan hukum dari aparat pemerintah. Pasal 7 UU No. 9 Th. 1998 mengatakan bahwa aparatur pemerintah memiliki kewajiban sebagai berikut.
1. Melindungi hak asasi manusia.
2. Menghargai azas legalitas.
3. Menghargai prinsip praduga tak bersalah.
4. Menyelenggarakan pengamanan.
Demikian artikel Tata Cara Menyampaikan Pendapat (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 7), Semoga bermanfaat. Untuk melihat seluruh materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dapat dilihat di >> Materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Tata Cara Menyampaikan Pendapat (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 7) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown
comments