Lembaga Bantuan Hukum - LBH (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 7) ~ KamuBisa-iO. Bantuan hukum yaitu hak warga negara yg tidak sanggup membayar dalam menuntut haknya hingga mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum. Bantuan hukum ini bersifat membela kepentingan masyarakat dengan tidak melihat latar belakang suku, keturunan, warna kulit, ideologi, kepercayaan, politik, harta kekayaan, agama serta golongan orang yang membelanya. Terkumpulnya advokat di kota-kota besar di lndonesia sudah menyebabkan orang-orang miskin yang sebagian besar tinggal di desa-desa tak mendapatkan bantuan secara lumrah. Lihat juga : Pengadilan HAM
Lembaga Bantuan Hukum - LBH (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 7)
Selain itu bantuan hukum ini mempunyai tujuan untuk mencegah ada ledakan gejolak sosial serta keresahan sosial. Di samping itu, kesuksesan gerakan bantuan hukum dilihat akan bisa meningkatkan wibawa hukum serta wibawa pengadilan yang terpuruk selama ini.
Demikian artikel Lembaga Bantuan Hukum - LBH (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 7), Semoga bermanfaat. Untuk melihat seluruh materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dapat dilihat di >> Materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.