Komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 7)

Komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 7) ~ KamuBisa-iO. Komisi anti kekerasan terhadap perempuan dibehtuk berdasar pada Keppres No. 181 Th. 1998. Dasar pertimbangan pembentukan komisi nasional ini juga sebagai usaha mencegah terjadinya dan meniadakan segala bentuk kekerasan pada perempuan. Komisi nasional ini miliki sifat independen serta mempunyai tujuan seperti berikut.

Komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 7)

Komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 7)

a. Menyebarluaskan permohonan tentang bentuk kekerasan pada wanita.
b. Meningkatkan situasi yang kondusif untuk penghapusan bentuk kekerasan pada perempuan.
c. Meningkatkan usaha pencegahan serta penanggulangan segala bentuk kekerasan pada wanita serta hak asasi manusia.

Untuk terwujudnya maksud di atas, komisi nasional ini mempunyai kegiatan seperti berikut :
Penyebarluasan pemahaman, pencegahan, penanggurangan, penghilangan segara
bentuk kekerasan pada wanita.
b. Pengkajian dan riset semua bentuk kekerasan pada wanita dan memberi pendapat, rekomendasi serta pertimbangan pada pemerintah.
c. Penyebarluasan hasil pemantuan serta riset terhadap terjadinya kekerasan terhadap perempuan pada masyarakat.
d. Pelaksanaan kerja sama regional serta internasional dalam usaha pencegahan dan penanggulangan kekerasan pada wanita.
Demikian artikel Komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 7), Semoga bermanfaat. Untuk melihat seluruh materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dapat dilihat di >> Materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 7) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown
comments