lnstrumen Hak Asasi Manusia (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 7)

lnstrumen Hak Asasi Manusia (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 7) ~ KamuBisa-iO. Berikut instrumn tersebut.

A. HAM dalam Pembukaan UUD 1945 amandemen

Pokok-pokok hak asasi manusia yang diatur dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut.
1) Alinea pertama: "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa...", mengandung makna bahwa setiap bangsa memiliki.hak yang sama untuk bebas/ merdeka, hak menentukan nasib sendiri, dan hak untuk terbebas dari penindasan.
2) Alinea keempat: ;'... melindungi segenap bangsa lndonesia dan seluruh tumpah darah lndonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial ...", pernyataan tersebut mengandung makna pengakuan terhadap hak manusia untuk hidup aman, hidup sejahtera, hidup damai, dan keadilan.

lnstrumen Hak Asasi Manusia (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 7)

lnstrumen Hak Asasi Manusia (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 7)
lnstrumen Hak Asasi Manusia (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 7)
B. HAM dalam pasal-pasal UUD 1945 amandemen
HAM dalam batang tubuh UUD 1945 diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut.

1) Pasal 27
Pasal 27 mengatur hal-hal sebagai berikut.
a) Kesamaan didalam hukum dan pemerintahan (ayat (1)).
b) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang tayak (ayat (2)).
c) Hak dalam usaha pembelaan negara (ayat (3)).

2) Pasal 28
Pasal 28 mengatur hal-hal sebagai berikut.

a) Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya. Pasal ini merupakan jaminan hak untuk hidup.

b) Pasal 28B
 (1)Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
 (2)Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi berkembang serta pasal ini merupakan jaminan hak untuk berkeluarga dan hak anak untuk tumbuh dan berkembang serta perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi.

c) Pasal 28C
(1 ) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan berhak mendapatkan pendidikan dan memperolbh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seniman budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2)Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. Pasal ini merupakan jaminan hak untuk mengembangkan diri.

d) Pasal 28D
(1)Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) betiip warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal ini merupakan jaminan hak untuk memperoleh keadilan dalam hukum, pekerjaan dan gaji yang layak, pemerintah, dan status kewarganegaraan.

e) Pasal 28E
(1)Setiap orang bebas memelukagama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
(2)Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3 )Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal ini merupakan jaminan hak untuk kemerdekaan beragama, pendidikan, memilih pekerjaan, status kewarganegaraan; kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

F) Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengbabangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Pasal ini merupakan jaminan hak untuk berkomunikasi.

g) Pasal 28G
(1)Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi"
(2)Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau -perlakuan yang merendahkan derajat  manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. Pasal ini merupakan jaminan hak atas keamanan.

h) Pasal 28H
(1)Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dari batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan.
(2)Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3)Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Pasal ini merupakan jaminan hak untuk mendapatkan kesejahteraan

i) Pasal28I
(1)Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apa pun.
(2)Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
(3)ldentitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4)Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5)Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokrasi, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasal ini merupakan jaminan hak untuk mendapatkan perlindungan dari
pemerintah.

j) Pasal 2BJ
(1)Setiap orang wajib menghormati hak asabi orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2)Dalam menjalankan hak dan kebebasan, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Pasal ini merupakan kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain, hal ini
dilaksanakan agar dalam mencapai hak asasi manusia dibatasi yaitu hak asasi orang lain.

Pasal 29
Mengatur  masalah kebebasan untuk memeluk agama dan untuk beribadah sesuai
dengan agama dan kepercayaan masing-masing. .

Pasal 30
Mengatur tentang hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

Pasal 31
Mengatur tentang hak untuk mendapat pendidikan.

Pasal 32
Mengatur tentang hak untuk memajukan kebudayan nasional.

Pasal 33
Mengatur tentang hak di bidang ekonomi

Pasal 34
Mengatur tentang hak fakir miskin dan anak terlantar untuk dipelihara negara serta hak untuk mendapatkan jaminan sosial dan memberdayakan masyarakat yang lemah. Baca juga : Sejarah Singkat Perjuangan Hak Asasi Manusia

c. Hak asasi manusia menurut Tap MPR No. XVI|/MPR/1998
lnstrumdn tersebut ditetapkan pada tanggal 13 November 1998. Adapun isi ketetapan MPR tersebut sebagai berikut.
1) Menugaskan kepada lembagalembaga tinggi negara dan seluruh aparatur Negara untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.
2) Menugaskan kepada presiden dan DPR untuk meratifikasi (mengesahkan) berbagai instrumen hak asasi manusia internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
3) Membina kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagai warga negara untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan hak asasi melalui gerakan kemasyarakatan.
4) Melaksanakan penyuluhan,pengkajian,pemantauan,dan penelitian serta menyediakan media tentang hak asasi manusia yang ditetapkan dengan undang-undang.
5) Menyusun naskah hak asasi manusia dengan sistematis dengan susunan
(a)Pandangan dan sikap bangsa lndonesia terhadap hak asasi manusia.
(b)Piagam hak asasi manusia.
6) lsi beserta uraian naskah hak asasi manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ketetapan ini.
7) Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggalditetapkan yaitu 13 November 1998. Hak asasi rnanusia yang diatur dalam Piagam Hak Asasi Manusia pada Tap No. XVll/MPR/1998 adalah sebagai berikut.
1) Hak untuk hidup (Pasal 1)
2) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (Pasal 2)
3) Hak mengembangkan diri (Pasal 3 - 6)
4) Hak keadilan (Pasal 7 - 12)
5) Hak kemerdekaan (Pasal 13 - 19)
6) Hak atas kebebasan informasi (Pasal 20 dan 21)
7) Hak keamanan (Pasal 22-26)
8) Hak kesejahteraan (Pasal 27 - 33)
9) Kewajiban (Pasal 34-36)
10) Perlindungan dan pemajuan (Pasal 37-44)

d. Hak asasi manusia dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999
Undang-undang tersebut disahkan pada tanggal 23 September 1999. lsi pokok hak asasi undang-undang initerdiri atas 11 bab dan penjelasan, yaitu:
1) Hak untuk hidup (Pasal 9)
2) Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan (Pasal 10)
3) Hak mengembangkan diri(Pasal 11 - 16)
4) Hak memperoleh keadilan (Pasal 17 - 19)
5) Hak kebebasan pribadi (Pasal 20 -27)
6) Hak atas rasa aman (Pasal 28 - 35)
7) Hak atas kesejahteraan (Pasal 36 - 42)
8) Hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43 - 44)
9) Hak wanita (Pasal 45 - 51)
10) Hak anak (Pasal 52 - 66)

Selain mengatur tentang hak asasi.manusia, UU No. 39 Tahun 1999 juga mengatur masalah kewajiban asasi sebagaiwarga negara. Kewajiban asasi manusia yang diatur dalam undang-un6ang tersebut adalah sebagai berikut.
1) Wajib mematuhi peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hokum internasional tentang HAM yang diterima oleh negara Rl
2) Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
3) Wajib melindungi HAM, moral, etika, dan tata tertib kehidupan.
4) Setiap hak asasi menlmbulkan kewajiban asasi dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal-balik.
5) Dalam menjalankan hak, wajib tunduk pada pernbatasan yang ditetapkan oleh undang-undang.
Demikian artikel lnstrumen Hak Asasi Manusia (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 7), Semoga bermanfaat. Untuk melihat seluruh materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dapat dilihat di >> Materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
lnstrumen Hak Asasi Manusia (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 7) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown
comments