Pengadilan HAM (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 7)

Pengadilan HAM (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 7) ~ KamuBisa-iO. Pengadilan HAM sebagai peradilan khusus di lingkungan peradilan umum. Kedudukan Pengadilan HAM di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeriyang bersangkutan.

Pengadilan HAM (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 7)

Pengadilan HAM (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 7)
Pengadilan HAM (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 7)
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000. Peradilan HAM memilikiwewenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat temasuk yang dilakukan di luar teritorial wilayah negara Rl oleh warga negara lndonesia. Pelanggaran hak asasiyang berat merupakan extra ordinary crime berdampak secara luas baik pada tingkat nasional maupun intenasional dan bukan merupakan tindak pidana yang dlatur di dalam kitab undang-undang hukum pidana serta menimbulkan kerugian baik material maupun inmaterial yang mengakibatkan rasa tidak aman baik terdapat perseorangan maupun masyarakat.
Demikian artikel Pengadilan HAM (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 7), Semoga bermanfaat. Untuk melihat seluruh materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dapat dilihat di >> Materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Pengadilan HAM (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 7) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown
comments