Pembagian Hukum (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 7)

Pembagian Hukum (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 7) ~ KamuBisa-iO. Hukum yang berlaku dalam masyarakat dinamakan hukum positif. Hukum itu umumnya berbentuk undang-undang atau peraturan yang lain yang tengah berlaku. Pembagian hukum bisa dibedakan seperti berikut ini.
Pembagian Hukum (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 7)

a. Menurut sumbernya, hukum bisa dibagi :
  1. Undang-undang, yakni hukum yang beradadidalam peraturan Perundang undangan
  2. Kebiasian, yakni hukum yang ditemui suatu ketentuan-ketentuan kebiasaan atau adat istiadat yang ditaati oleh anggota serta para masyarakat
  3. Traktat, yakni hukum yang diselenggarakan oleh negara-negara berdasar pada suatu perjanjian.
  4. Yurisprudensi, yakni hukum yang terbentuk lantaran keputusan hakim.
b. Menurut isinya, hukum bisa dibagi :
1) Hukum publik (hukum negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk hubungan/' jalinan hukum pada beberapa orang dan negara. Hukum publik, diantaranya :.
  • Hukum tata negara, yakni hukum yang mengatur bentuk susunan/ struktur dari satu negara dan hubungan kekuasaan alat-alat kelengkapan negara satu sama lain serta hubungan antara negara dengan bagian-bagian negara.
  • Hukum administrasi negara, yakni hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang diselenggarakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi negara melakukan pekerjaan dan tugas istimewa mereka.
  • Hukum pidana, yakni total peraturan-peraturan yang memiliki kandungan larangan dengan ancarnan hukuman pada mereka yang tidak mematuhi larangan tersebut.
2) Hukum-privat (sipil), yakni hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu  dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kebutuhan perseorangan. Hukum privat, diantaranya :
  • Hukum perdata, yakni hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain.
  • Hukum dagang (perniagaan), yakni hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain dalam perdagangan.
c. Hukum menurut bentuknya, bisa dibagi :
  1. Hukum tertulis, yakni hukum yang ada dalam naskah tertulis (ketentuan perundang-undangan) seperti UU serta Peraturan Pemerintah.
  2. Hukum tak tertulis, yakni hukum yang hidup serta berkembang didalam masyarakat, seperti hukum adat (kebiasaan).
d. Hukum menurut waktu berlakunya, bisa dibagi :
  1. lus constitutum, yakni hukum yang berlaku saat ini serta di daerah spesifik. Hukum ini kerap dimaksud sebagai hukum positif.
  2. lus constituendum, yakni hukum yang diharapkan berlaku pada masa mendatang. Hukum ini dimaksud juga sebagai hukum yang dicita-citakan.
  3. lex naturalis (hukum alam), yakni nufum yang berlaku di tiap-tiap tempat serta pada setiap waktu. Hukum ini berlaku setiap saat serta dimana saja.
e. Hukum menutut sifatnya, bisa dibagi :
  • Hukum yang miliki sifat memaksa, yakni hukum yang dalam situasi bagaimanapun tidak bisa dikesampingkan serta untuk orang-orang yang berkepentingan tak boleh menyimpang dengan jalan perjanjian yang di buat oleh ke-2 belah pihak. Hukum ini memiliki paksaan yang mutlak.
  • Hukum yang miliki sifat mengatur, yakni hukum yang dalam situasi bagaimanapun bisa dikesampingkan oleh perjanjian yang di buat oleh ke-2 belah pihak. Dapatmerampungkan permasalahan dengan peraturan yang di buat sendiri serta peraturan hukum yang terdapat di dalam pasal yang bersangkutan tidak perlu dijalankan.
f. Hukum menurut tempat berlakunya, bisa dibagi :
  1. Hukum lokal, yakni hukum yang berlaku didalam lingkup wilayah atau daerah spesifik saja.
  2. Hukum nasional, yakni hukum yang berlaku dalam satu negara.
  3. Hukum internasional, yakni hukum yang mengatur hubungan antara subyek hukum internasional dalam kehidupan masyarakat internasional.
g. Hukum menurut isi dan cara pembentukannya, bisa dibagi :
  1. Hukum material, yakni hukum yang berisi ketentuan peraturan yang mengaturkepentingan-kepentingan serta hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah serta larangan-larangan. Termasuk juga hukum material yaitu hukum pidana serta hukum perdata.
  2. Hukum formal, yakni hukum yang mengatur bagaimanakah cara-cara memelihara,mempertahankan hukum material. Adapun yang tergolong hukum formal yaitu hukum acara pidana serta hukum acara perdata. Lihat : Pengertian Hukum

Pembagian Hukum (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 7)

Untuk tiap-tiap orang yang tidak mematuhi hukum bakal memperoleh sanksi hukuman. Setiap orang yang tidak mematuhi hukum publik di beri sanksi yang tegas. Untuk pelanggar hukum privat (sipil) bakal di ambil tindakan oleh pengadilan sesudah ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Sanksi pelanggar pada hukum publik bakal terbentuk hukuman penjara, sedang pada pelanggar hukum privat bentuk sanksinya berbentuk denda.
 Demikian artikel Pembagian Hukum (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 7), Semoga bermanfaat. Untuk melihat seluruh materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dapat dilihat di >> Materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Pembagian Hukum (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 7) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown
comments