Tujuan dan Fungsi Hukum (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 7) ~ KamuBisa-iO. Hukum sesungguhnya di ciptakan dengan banyak sekali maksud dan tujuan. Hal semacam ini karena hukum memiliki jenis yang banyak. Masing-masing bentuk hukum mempunyai tujuan sendiri-sendiri. Pada umumnya tujuan hukum dirumuskan seperti berikut ini.
- Guna mengatur tata tertib masyarakat dengan cara damai serta adil.
- Gunamelindungi kepentingan setiap manusia agar kepentingan/kebutuhan itu tidak bisa diganggu.
- Untuk menjamin terdapatnya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
Tujuan pokok dari hukum yaitu terwujudnya ketertiban dalam masyarakat. Ketertiban adalah ketentuan pokok (fundamental) untuk terdapatnya suatu masyarakat manusia di manapun juga. Hukum di buat untuk dipatuhi semua orang supaya kehidupan dapat berjalan teratur. Hukum akan tidak berfungsi sebagaimana harusnya bila individu tak mematuhinya. Apa saja fungsi hukum?
Tujuan dan Fungsi Hukum (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 7)
Menurut Bachsan Mustofa, tiga fungsi paling utama hukum, yakni :a. Menjamin kepastian hukum
Hukum dalam konsep dan dalam praktiknya memberi jaminan untuk anggota masyarakat untuk diperlakukan berdasar pada ketentuan hukum serta tak dengan sewenang-wenang oleh negara atau penguasa, dan menjamin kepastian tentang isi ketentuan itu. Dengan adanya hukum, manusia mempunyai dasar dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Hukum adalah panduan, tuntunan atau dasar bagi warga negara sesuai dengan profesinya dan pedoman untuk para penyelenggara negara.
Oleh karena adanya hukum bisa di ketahui perbuatan yang benar yaitu perbuatan yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Perbuatan-perbuatan yang salah atau tidak sesuai dengan hukum bakal di ambil aksi tegas oleh alat negara juga sebagai penegak hukum. Lihat : Definisi dan Pengertian Aturan
b. Menjamin keadilan sosial
Dibuatnya suatu aturan hukum diinginkan dapat memberi keadilan serta perlakuan yang adil untuk tiap-tiap anggota masyarakat dalam semua segi kehidupan. Hukum meletakkan manusia dalam kedudukan yang sederajat dengan tak membeda-bedakan kelompok, ras, agama ataupun suku bangsa sehingga dapat membuat keadilan didalam kehidupan masyarakat.
c. Fungsi pengayoman
Memiliki arti bahwa hukum dapat memberi pengayoman atau perlindungan bagi setiap anggota penduduk, baik pada jiwa, tubuh, ataupun semua hak yang dipunyainya.
Dari sebagian pendapat di atas bisa di ambil rangkuman bahwa fungsi hukum adalah mengatur hubungan hukum dalam pergaulan masyarakat, antarorang, antarorang dengan negara, serta antarlembaga negara. Hukum mengatur dengan tegas serta adil mengenai hak dan kewajiban warga negara. Dengan penyusunan yang pasti serta adil pada hak serta kewajiban warga negara ini diharapkan tak terjadi pelanggaran hak serta kewajiban oleh pihak-pihak yg tidak bertanggungjawab. Selain itu, hukum melindungi hak-hak warga negara serta melindungi pihak yang lemah dari penindasan pihak-pihak yang kuat. Dengan perlindungan hak-hak warga negara ini diharapkan mampu menciptakan kehidupan yang serasi, selaras, dan seimbang. Hukum berfungsi integratif sebagai instrumen pengendalian sosial dalam hubungan antarmanusia, mengurangi konflik, dan melancarkan proses interaksi pergaulan masyarakat.
Lihat juga : Pengertian HukumDemikian artikel Tujuan dan Fungsi Hukum (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 7), Semoga bermanfaat. Untuk melihat seluruh materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dapat dilihat di >> Materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.