Pengertian Adat Istiadat (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 7) ~ KamuBisa-iO. Apakah definisi adat istiadat? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adat diartikan sebagai aturan (perbuatan) yang umum dikerjakan mulai sejak jaman dulu. Adat yaitu bentuk gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, serta aturan-aturan yang satu dengan yang lain terkait jadi satu system atau kesatuan. Sementara itu istiadat didefinisikan juga sebagai adat kebiasaan. Dengan hal tersebut, adat istiadat adalah himpunan kaidah-kaidah sosial yang mulai sejak lama ada dan sudah jadi kebiasaan (tradisi) dalam masyarakat. Oleh karenanya, aturan-aturan yang ditetapkan adat mesti dilakukan. Adat istiadat dapat berupa tertulis dan tak tertulis.
1. Adat istiadat tertulis
Misal adat istiadat yang tertulis, diantaranya : piagam-piagam raja (surat pengesahan raja, kepala adat), serta aturan persekutuan hukum adat yang tertulis seperti penataran desa, agama desa, awig-awig (ketentuan subak di Pulau Bali).
2. Adat istiadat tak tertulis
Misal adat istiadat yg tidak tertulis, diantaranya :
a. Upacara Ngaben dalam kebudayaan Bali
b. Upacara sesajen bagi orang-orang Jawa.
c. Upacara selamatan yang menandai tahapan hidup seorang dalam masyarakat Sunda.
Adat istiadat pada satu daerah tidak sama dengan daerah yang lain. Hal semacam ini disebabkan karena keyakinan, agama, kebiasaan, norma, serta pandangan hidup penduduk di daerah-daerah itu memanglah tidak sama.
Lihat juga : Arti Penting Norma Bagi Kehidupan ManusiaDemikian artikel Pengertian Adat Istiadat (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 7), Semoga bermanfaat. Untuk melihat seluruh materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dapat dilihat di >> Materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.