Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya

Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya ~ KamuBisa-iO. Ada 4 macam jenis bank jika dilihat atau berdasarkan fungsinya yaitu Bank sentral, Bank umum, Bank perkreditan rakyat, dan Bank syariah.

Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya

Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
Bank Sentral

Bank central yg ada di Indonesia dinakmakan Bank Indonesia (BI) yg mempunya tugas utk mengatur dan juga mengawasi kestabilan kegiatan lembaga-lembaga keuangan yg ada dalam sistem perekonomian. Bank Indonesia akan memelihara kestabilan dari mata uang rupiah yg dapat diukur dari laju inflasi dan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.

Untuk menjaga kestabilan rupiah maka tugas Bank Indonesia adalah sbb:

1) Mengatur dan Mengawasi Bank
Memiliki wewenang utk menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan, memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha-usaha tertentu, melakukan pemeriksaan terhadap bank, dan memberikan sanksi kepada bank. Tugas pengawasan bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yg independen dan dibentuk dgn undang-undang.

2) Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
Caranya adalah dgn menetapkan sasaran moneter dgn memperhatikan sasaran laju inflasi. Supaya pengendalian moneter dapat dilakukan yaitu dgn cara operasi pasar terbuka di pasar uang, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan.

3) Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
Bank Indonesia memiliki wewenang dalam melaksanakan dan memberikan persetujuan dan ijin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran. Tugas lainnya yaitu menetapkan penggunaan alat pembayaran, mengatur sistem kliring antarbank, mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dari peredaran, termasuk memberikan penggantian dgn nilai yg sama.

Bank Umum (bank komersil)

Beberapa keistimewaan dari bank umum yaitu kesanggupan bank umum utk menciptakan tabungan yg dapat diambil sewaktu-waktu dgn cek, atau kartu ATM, mampu utk menciptakan atau menghapuskan daya beli yg ada di dalam perekonomian, serta corak kegiatannya dgn memberikan pinjaman jangka pendek. 

Tugas/ fungsi pokok bank umum adalah sebagai berikut :
  • Menyediakan mekanisme pembayaran.
  • Menciptakan uang giral.
  • Menghimpun dana dari tabungan masyarakat.
  • Memberikan pinjaman (kredit).
  • Menyediakan fasilitas utk memperlancar perdagangan luar negeri.
  • Menyediakan jasa trusty, seperti pengelolaan pensiun, dan rencana pembagian laba, sebagai wali amanah serta sebagai perantara pemindahan dan registrasi bagi perusahaan.
  • Menyediakan jasa-jasa keuangan dan lainnya seperti pialang, inkaso, dan sebagainya.
Berikut ini adalah jenis usaha bank umum.
  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan bentuk sejenis lainnya.
  • Memindahkan uang, baik utk kepentingan nasabah maupun utk kepentingan bank itu sendiri.
  • Memberikan kredit.
  • Menerbitkan surat pengakuan utang.
  • Membeli, menjual, atau menjamin surat-surat berharga seperti: surat-surat wesel,surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya, surat jaminan pemerintah, sertifikat Bank Indonesia, obligasi, surat utang berjangka waktu sampai dgn 1 tahun, dan instrumen surat berharga lainnya yg berjangka waktu sampai dgn 1 tahun.
  • Menyediakan tempat utk menyimpan lazim dilakukan bank sepanjang tdk bertentangan dgn undang-undang perbankan dan peraturan perundangan yg berlaku.
Bank Syariah

Bank syariah adalah bank yg melakukan kegiatan usahanya didasarkan kepada prinsip syariah, yg dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank ini disebut juga bank tanpa bunga sebab dalam menghimpun dana tdk memberikan imbalan berupa bunga dan dalam pinjaman tdk dipungut bunga. Produk yg dipasarkan bank syariah pada umumnya sama dgn jenis produk bank konvensional. Jenis produk yg dipakai oleh bank syariah berupa giro, tabungan, deposito berjangka, dan penerimaan dana lainnya.

Berikut ini prinsip-prinsip dari bank syariah sbb.
  • Wadi’ah, perjanjian antara pemilik barang dgn menyimpan di mana pihak penyimpan bersedia utk menyimpan dan menjaga keselamatan barang yg dititipkan kepadanya.
  • Mudharabah, perjanjian antara pemilik modal dgn pengusaha.
  • Musyarakah, perjanjian kerja sama antara dua pihak atau lebih pemilik modal membiayai suatu usaha.
  • Murabahah, persetujuan jual beli suatu barang dgn harga sebesar harga pokok ditambah keuntungan yg disepakati bersama. Persetujuan tersebut juga meliputi cara pembayaran sekaligus.
  • Bai’ Bithaman Ajil, persetujuan jual beli suatu barang dgn harga pokok ditambah dgn keuntungan yg disepakati bersama. Persetujuan ini termasuk jangka waktu pembayaran dan jumlah angsuran.
  • Ijarah, perjanjian antara pemilik barang dgn penyewa yg membolehkan penyewa utk memanfaatkan barang tersebut dgn membayar sewa sesuai dgn persetujuan kedua belah pihak.
  • Ta’jri, sama seperti ijarah, namun setelah berakhir masa sewa, pemilik barang menjual barang tersebut kepada penyewa dgn harga yg disetujui kedua belah pihak.
  • Sharf, kegiatan jual beli suatu mata uang dgn mata uang lainnya.
  • Al Qarol ul Hasan, perjanjian pinjam meminjam uang utk membantu menerima pinjaman.
  • Al Bai’al Dayan, perjanjian jual beli secara diskonto atas piutang tagihan yg berasal dari jual beli barang dan jasa.
  • Kafalah, jaminan yg diberikan kepada suatu pihak lain, di mana pihak pemberi jaminan bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu utang.
  • Rahan, menjadikan barang-barang berharga sebagai agunan utk menjamin dipenuhinya suatu kewajiban.
  • Hiwalah, pengalihan kewajiban dari suatu pihak yg mempunyai kewajiban kepada pihak lain.
  • Wakalah, perjanjian pemberian kuasa kepada pihak lain utk mewakilinya dalam melaksanakan suatu tugas atas nama pemberi kuasa.
Bank Perkreditan Rakyat


BPR merupakan bank yg melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yg dalam kegiatannya tdk memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dgn kegiatan bank umum.

Jenis usaha BPR antara lain.
  1. Memberikan kredit kepada masyarakat.
  2. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito dan tabungan.
  3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil.
Jenis usaha yg tdk boleh dilakukan oleh BPR, antara lain:
  • menerima simpanan berupa giro,
  • melakukan penyertaan modal, dan
  • melakukan usaha perasuransian.
Demikian artikel Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya (Materi Pelajaran Ekonomi Kelas 10), semoga bermanfaat. Baca selengkapnya tentang artikel ekonomi di >> Materi Ekonomi
Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown
comments