Jenis Jenis Bank ~ KamuBisa-iO. Apa saja macam-macam dari bank yang ada? ikuti terus ulasan singkatnya di artikel ini. Di Indonesia, perbankan diatur oleh Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 yang membagi bank berdasarkan fungsinya, badan hukum, dan kepemilikannya.
Jenis Jenis Bank
Jenis Jenis Bank |
Berdasarkan Tugasnya
Berdasarkan fungsinya, jenis bank terdiri atas:
Berdasarkan fungsinya, jenis bank terdiri atas:
- Bank sentral,
- Bank umum,
- Bank perkreditan rakyat,
- Bank syariah.
Berdasarkan Bentuk Badan Hukum
Jenis bank berdasarkan bentuk hukumnya terdiri atas:
Jenis bank berdasarkan bentuk hukumnya terdiri atas:
- Bank Perseroan Terbatas,
- Bank Perusahaan Daerah
- Bank Koperasi.
Berdasarkan Kepemilikannya
Berdasarkan kepemilikannya terdiri atas:
Berdasarkan kepemilikannya terdiri atas:
- Bank pemerintah,
- Bank swasta,
- Bank campuran,
- Bank pemerintah daerah
- Bank syariah.
Baca juga : Pengertian, Tujuan dan Manfaat Bank dan Indeks Harga dan Inflasi (Materi Pelajaran Ekonomi Kelas 10)
Demikian artikel Jenis Jenis Bank (Materi Pelajaran Ekonomi Kelas 10), semoga bermanfaat. Baca selengkapnya tentang artikel ekonomi di >> Materi Ekonomi