Jenis Jenis Bank ~ KamuBisa-iO. Apa saja macam-macam dari bank yang ada? ikuti terus ulasan singkatnya di artikel ini. Di Indonesia, perbankan diatur oleh Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 yang membagi bank berdasarkan fungsinya, badan hukum, dan kepemilikannya.
Jenis Jenis Bank
![]() |
Jenis Jenis Bank |
Berdasarkan Tugasnya
Berdasarkan fungsinya, jenis bank terdiri atas:
Berdasarkan fungsinya, jenis bank terdiri atas:
- Bank sentral,
- Bank umum,
- Bank perkreditan rakyat,
- Bank syariah.
Berdasarkan Bentuk Badan Hukum
Jenis bank berdasarkan bentuk hukumnya terdiri atas:
Jenis bank berdasarkan bentuk hukumnya terdiri atas:
- Bank Perseroan Terbatas,
- Bank Perusahaan Daerah
- Bank Koperasi.
Berdasarkan Kepemilikannya
Berdasarkan kepemilikannya terdiri atas:
Berdasarkan kepemilikannya terdiri atas:
- Bank pemerintah,
- Bank swasta,
- Bank campuran,
- Bank pemerintah daerah
- Bank syariah.
Baca juga : Pengertian, Tujuan dan Manfaat Bank dan
href="http://www.kamubisa-io.blogspot.co.id/2015/10/indeks-harga-dan-inflasi-materi-pelajaran-ekonomi-kelas-10.html" target="_blank">Indeks Harga dan Inflasi (Materi Pelajaran Ekonomi Kelas 10)
Demikian artikel Jenis Jenis Bank (Materi Pelajaran Ekonomi Kelas 10), semoga bermanfaat. Baca selengkapnya tentang artikel ekonomi di >> Materi Ekonomi