Mengenal Koperasi Sekolah ~ KamuBisa-iO. Koperasi sekolah tetap tunduk pada undang-undang nomor 25 tahun 1992 dimana pengertian koperasi adalah badan usaha yg beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yg berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi sekolah adalah koperasi yg anggotanya adalah murid/ siswa pendidikan dasar, pendidikan menengah, & sekolah sekolah tempat pendidikan yg setingkat dengan itu. Walaupun koperasi anggotanya harus sudah dewasa namun dlm hal koperasi sekolah ternyata anggotanya belum dewasa. Di sini sebenarnya koperasi sekolah ditujukan utk melatih para siswa melakukan kegiatan ekonomi yg telah diizinkan pemerintah.
Mengenal Koperasi Sekolah
Mengenal Koperasi Sekolah |
A. Tujuan Koperasi Sekolah
Tujuan koperasi sekolah didirikannya yaitu:.
- upaya para siswa mempunyai kesadaran mengenai fungsi & peranan dari koperasi bahwa koperasi adalah sebagai soko guru & wadah utama perekonomian rakyat.
- Supaya para siswa mempunyai rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, & juga mempunyai jiwa demokratis.
- Supaya dpt meningkatkan upaya pembinaan kelembagaan koperasi sekolah secara sistematis, terarah, & continue.
- Supaya para siswa mempunyai bekal tentang pengetahuan, keterampilan, & pengalaman praktis mengenai bagaimana pengelolaan koperasi sekolah lewat latihan-latihan atau praktik kerja nyata.
- Untuk menanamkan & memupuk rasa tanggung jawab para siswa dlm hidup saling bergotong royong di masyarakat.
- Membantu program pembangunan dari pemerintah di sektor koperasi melalui program pendidikan di sekolah.
- Untuk menumbuhkan partisipasi masyarakat sekolah terhadap koperasi, & juga sebagai alat utk menanamkan jiwa, semangat, serta sikap berkoperasi.
Di sini siswa dpt mencapai kebutuhan ekonomi & mengembangkan rasa
tanggung jawab, disiplin, setia kawan, & jiwa demokratis para siswa
yang sangat berguna bagi pembangunan bangsa & negara.
B. Landasan Hukum Koperasi Sekolah
Landasan hukum koperasi sekolah adalah sebagai berikut:
- Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi & Koperasi No. 638/AKPTS/Men/1974 tentang Ketentuan Pokok Mengenai Koperasi Sekolah.
- Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan & Kebudayaan Nomor 0158/P/1984 & Menteri Koperasi Nomor 51/M/KPTS/III/1984, tertanggal 22 Maret 1984.
- Instruksi Menteri Pendidikan & Kebudayaan Nomor 5/ U/1984, tentang Pendidikan Perkoperasian.
- UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
C. Tahap-Tahap Pendirian Koperasi Sekolah
Dalam rangka mendirikan koperasi sekolah, terlebih dahulu perlu diketahui langkah-langkah maupun hal-hal yg menyangkut pendirian koperasi sekolah tersebut. Adapun langkah-langkah atau prosedur pendirian koperasi sekolah adalah sebagai berikut.
- Tahap Persiapan Pendirian Koperasi Sekolah
Untuk rencana & program pendirian koperasi sekolah disosialisasikan oleh kepala sekolah bersama dengan para guru, komite sekolah, & OSIS serta perlu diinformasikan kepada siswa yg lain. Kemudian perlu pembentukan tim kecil yg mempunyai tugas menyelenggarakan rapat pembentukan koperasi sekolah.
Hal-hal yg dipersiapkan oleh tim kecil antara lain:
- menentukan hari, tanggal & jam pelaksanaan pembentukan,
- menentukan tempat diadakan rapat pembentukan,
- menentukan peserta yg akan mengikuti rapat,
- menyiapkan undangan rapat,
- menyiapkan perlengkapan rapat,
- menyiapkan bahan-bahan yg akan dibicarakan dlm rapat,
- menyusun rencara anggaran biaya penyelenggaraan rapat pembentukan koperasi sekolah.
- Tahap Pembentukan Koperasi Sekolah
Setelah tahap di atas sudah, kemudian diadakan rapat pembentukan koperasi sekolah yg dihadiri oleh murid/ perwakilan kelas minimum 2 (dua) orang, paling sedikit 20 orang murid, guru ekonomi/ koperasi & guru yg ditunjuk, kepala sekolah, Pejabat Kantor Dinas Koperasi Kabupaten/Kota, Perwakilan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Kemudian hasil dari rapat pembentukan koperasi tersebut akan menghasilkan antara lain: Anggaran Dasar koperasi sekolah, susunan pengurus yg terdiri dari ketua, sekretaris, & bendahara (dari unsur guru yg ditunjuk), pembentukan pengawas paling banyak 3 siswa, penetapan sumber modal koperasi yg terdiri atas simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, & hibah, penetapan pembagian SHU koperasi, dll yg diperlukan.
- Tahap Pengesahan Koperasi Sekolah
Selanjutnya pengurus mengajukan permohonan pengakuan Kepada Kantor Dinas Koperasi Kabupaten/Kota yg dilampiri:
- Anggaran Dasar/Akta Pendirian Koperasi Sekolah rangkap 3 (tiga) yg asli bermaterai Rp6.000,00 atau sesuai peraturan yg berlaku,
- Berita acara pembentukan koperasi sekolah,
- Laporan neraca awal pendirian koperasi sekolah.
Jika semuanya sudah memenuhi syarat, maka selambat-lambatnya dlm waktu 3 (tiga) bulan dari tanggal pengajuan akan diterima surat keputusan pengesahan & akta pendirian koperasi sekolah dari Kantor Dinas Koperasi.
D. Kegiatan Usaha Koperasi Sekolah
Jenis usaha yg dipilih alangkah baiknya melihat dari kebutuhan-kebutuhan pokok yg umumnya dibutuhkan oleh para siswa. Prinsipnya bahwa jenis kegiatan yg dipilih tidak mengganggu kegiatan belajar para siswa, namun menambah pengetahuan & praktik nyata tentang kegiatan berkoperasi.
Kegiatan usaha koperasi sekolah antara lain:
- unit usaha pertokoan : pengadaan buku pelajaran, alat tulis, seragam sekolah, serta barang lain yg diperlukan siswa,
- unit usaha cafetaria (warung) sekolah, dimaksudkan utk menampung siswa agar tidak keluar dari lingkup sekolahan,
- unit usaha simpan pinjam, yg bertujuan utk melayani penabungan & pinjaman uang guna meringankan para siswa serta utk menumbuhkan kegemaran menabung bagi siswa,
- unit usaha jasa lainnya, disesuaikan dengan perkembangan & pertumbuhan kegiatan ekonomi masyarakat, seperti fotokopi, wartel, warnet, menerima percetakan, travel bus, bursa buku, penjahitan pakaian seragam siswa, pengetikan & penjilidan (rental), pengoperasian gedung serba guna, dsb.
E. Pengelolaan Koperasi Sekolah
Kelangsungan hidup suatu koperasi sekolah sangat tergantung kepada peran aktif berbagai pihak yaitu anggota, pengurus maupun pengawas.
a. Keanggotaan Koperasi Sekolah
Anggota dari koperasi sekolah adalah siswa sekolah yg bersangkutan di mana koperasi sekolah didirikan. Keanggotaan koperasi sekolah ditetapkan setelah ia mendaftarkan diri sebagai anggota, memenuhi, & melaksanakan ketentuan-ketentuan yg berlaku dlm koperasi sekolah serta telah membayar simpanan pokok kepada pengurus koperasi. Simpanan pokok merupakan persyaratan seorang siswa menjadi anggota koperasi.
b. Kepengurusan
Pengurus koperasi sekolah berasal dari anggota yg dipilih melalui rapat anggota atau yg ditentukan dlm Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga. Masa bakti pengurus ditetapkan 1 tahun & dpt dipilih kembali utk masa bakti 1 tahun lagi. Pengurus koperasi tetap atas pembinaan guru & kepala sekolah.
c. Pengawas
Pengawas memegang peranan yg penting dlm organisasi koperasi karena ia memegang fungsi kontrol terhadap jalannya usaha koperasi. Pengawas koperasi sekolah dipilih dari kalangan orang tua murid sekolah yg bersangkutan dlm rapat anggota. Pemilihan anggota badan pengawas koperasi sekolah, sama halnya dengan cara memilih pengurus, yaitu dilakukan dlm Rapat Anggota Tahunan (RAT). Apabila anggota badan pengawas tidak memenuhi dari kalangan murid atau siswa, pengawas juga dpt diambil dari guru agar dpt membimbing para siswa.
d. Permodalan Koperasi Sekolah
Sebagaimana koperasi-koperasi lainnya, sumber modal koperasi sekolah diperoleh dari modal sendiri & modal dari luar.
- Modal sendiri, meliputi simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan SHU (Sisa Hasil Usaha), & hibah.
- Modal dari luar meliputi simpanan sukarela, pinjaman bank, pinjaman dari koperasi lain, & sumber lain yg sah.
e. Bagan Organisasi Koperasi Sekolah
Untuk menjalankan fungsinya, maka kepengurusan koperasi sekolah harus dpt bekerja sesuai dengan organisasi dlm koperasi sekolah.
F. Manfaat Koperasi Sekolah
Seperti tujuan dari koperasi yaitu utk kesejahteraan anggota pada khususnya & masyarakat pada umumnya, maka koperasi sekolah sangat bermanfaat bagi anggotanya. Manfaat tersebut yaitu:
- Dapat menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah
- Dapat mendidik siswa utk mandiri atau mampu mengurus dirinya sendiri
- Dapat berlatih menjadi wiraswastawan di bidang perkoperasian
- Membimbing para siswa utk dpt berpartisipasi aktif dlm menyelanggarakan koperasi sekolah
- Dapat menanamkan disiplin, rasa tanggung jawab, setia kawan, & gotong royong.
G. Pembinaan Koperasi Sekolah
Pembinaan koperasi sekolah dilakukan secara terus menerus dengan cara bimbingan, penyuluhan, & pengarahan terhadap koperasi sekolah oleh guru & kepala sekolah.
Pembinaan tersebut dpt berupa:
- bantuan materi, misalnya berupa perlengkapan yg dibutuhkan dlm pengelolaan koperasi supaya cara pengelolaannya semakin hari semakin maju.
- mengikutsertakan pengurusnya dlm pertemuan-pertemuan & seminar.
- mengundang para pakar koperasi utk memberikan penjelasan & penyuluhan terhadap pengelola tentang cara-cara praktis mengelola koperasi sekolah,
- memintakan brosur atau buletin dari koperasi sekolah yg telah menerbitkannya atau saling tukar informasi antara pengurus koperasi suatu sekolah dengan pengurus koperasi di sekolah lain agar menjadi koperasi sekolah yg lebih baik.
Baca juga : Ciri-ciri Wirausaha dan Siklus Ekonomi (circular flow diagram)
Demikian artikel Mengenal Koperasi Sekolah, semoga bermanfaat. Baca selengkapnya tentang artikel ekonomi di >> Materi Ekonomi