Prinsip Dasar Koperasi Indonesia ~ KamuBisa-iO. Gerakan koperasi Indonesia diawali dengan berdirinya Bank Pertolongan dan Tabungan yg pendirinya adalah Raden Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896 di Purwokerto. Koperasi adalah suatu badan usaha yg pemiliknya merupakan anggotanya, yg sekaligus juga merupakan pengguna jasa koperasi. Tujuan utama koperasi adalah menyejahterakan para angotanya dan tdk bertujuan utk mencapai keuntungan sebesar-besarnya. Dengan demikian, hal inilah yg membedakan antara koperasi dan badan usaha lainnya. Koperasi merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank.
Prinsip Dasar Koperasi Indonesia
Prinsip Dasar Koperasi Indonesia |
A. Pengertian Koperasi
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pada Bab I Pasal 1, definisi koperasi adalah badan usaha yg beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sbg gerakan ekonomi rakyat yg berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Didasari pada pengertian koperasi di atas, maka karakteristik dari koperasi dapat diuraikan sbg berikut.
- Beranggotakan orang seorang, artinya bahwa anggota koperasi terdiri atas kumpulan orang bukan kumpulan modal.
- Badan usaha yg diperbolehkan mencari keuntungan namun tdk menjadikannya sbg tujuan yg utama.
- Gerakan ekonomi rakyat, artinya koperasi mengembangkan ekonomi rakyat banyak dan merupakan soko guru dlm ekonomi kerakyatan.
- Asas kekeluargaan, berarti koperasi mengedepankan setia kawan dan kesadaran berpribadi, sekaligus bertujuan utk menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Beranggotakan badan hukum koperasi, artinya koperasi yg sudah berdiri dan berbadan hukum dapat membentuk koperasi dengan tingkatan yang lebih besar/luas.
- Kegiatannya didasarkan pada prinsip koperasi, yaitu di dlm menjalankan usahanya berpedoman pada prinsip koperasi.
Adapun fungsi dan peran koperasi adalah sbg berikut.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan perekonomian nasional dengan koperasi sbg soko gurunya.
- Membangun dan mengembangkan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dlm rangka utk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berusaha utk mewujudkan perekonomian nasional yg merupakan usaha bersama yg didasari pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Berupaya secara aktif utk mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat.
Prinsip koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 5 :
- Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
- Sisa hasil usaha yg merupakan keuntungan dari usaha yg dilakukan dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
- Modal diberi balas jasa secara terbatas.
- Koperasi bersifat mandiri.
Suatu koperasi dlm pembentukannya harus memenuhi syarat yg ditujukan utk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan koperasi. Syarat pendirian koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Bab IV Pasal 6 adalah sbg berikut.
- Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
- Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Terdapat beberapa tingkatan koperasi yg ada yaitu:
- Koperasi Primer adalah koperasi yg beranggotakan minimal 20 orang dan daerah kerjanya berada pada tingkat kecamatan atau tingkat desa.
- Koperasi Pusat adalah koperasi yg anggotanya minimal 5 koperasi primer dan daerah kerjanya tingkat kabupaten atau kotamadya.
- Koperasi Gabungan adalah koperasi yg anggotanya minimal 3 koperasi pusat dan daerah kerjanya berada pada tingkat provinsi atau daerah yg dipersamakan.
- Koperasi Induk adalah koperasi yg anggotanya minimal 3 koperasi gabungan dan daerah kerjanya berada pada tingkat nasional.
B. Pengelolaan Koperasi
Di dlm pengelolaan koperasi di dasarkan kepada 3 sehat, yaitu sehat organisasi, sehat usaha, dan sehat mental. Masing2 akan diuraikan sbg berikut.
- Sehat organisasi
- alat perlengkapan organisasi koperasi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik,
- bagian-bagian dlm organisasi bekerja normal dlm hubungan organik,
- adanya kesadaran para anggota utk kegiatan koperasi,
- adanya kesadaran koperasi utk hidup atas dasar anggaran dasarnya,
- adanya komunikasi yg lancar antara pengurus dengan anggota, pengurus dengan pengurus dan anggota yg satu dengan anggota yg lainnya.
- Sehat usaha
- kegiatan usahanya dijalankan berdasar atas asas dan tujuan koperasi,
- usahanya terjalan secara continue,
- SHU dibagikan sesuai dengan jasa anggota,
- dapat dicapai tingkat efistensi sesuai dengan rencana.
- Sehat mental
- kejujuran dan keadilan dlm kegiatan pengurus dan anggota,
- untuk mempertinggi kesejahteraan anggota, baik secara materiil maupun secara spirituil,
- tidak mencari keuntungan yg tdk didasarkan pada prinsip koperasi.
- adanya program-program pendidikan yg dilaksanakan secara kontinu,
- adanya pengabdian kepada masyarakat,
- adanya kesadaran para pengurus dan anggota akan tanggung jawab pada koperasi,
- tidak semata-mata berpikir kebendaan (materialistis), tetapi nilai kemanusiaan dan sosial yg lebih diutamakan,
- adanya swadaya, swakerta, dan swasembada dlm koperasi,
C. Perangkat Organisasi Koperasi
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Bab VI bahwa Perangkat Organisasi Koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
- Rapat Anggota Koperasi
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dlm koperasi yg menetapkan:
- pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas,
- rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan,
- pengesahan pertanggungjawaban pengurus dlm pelaksanaan tugasnya,
- pembagian sisa hasil usaha,
- penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
- anggaran dasar,
- kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi,
Keputusan rapat anggota daalah berdasarkan pada musyawarah utk mencapai mufakat dan jika hal tersebut tdk dapat dicapai, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 29 ditetapkan sbg berikut.
- Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dlm rapat anggota.
- Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota.
- Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dlm akta pendirian.
- Masa jabatan pengurus paling lama 5 (lima) tahun. Anggota pengurus yg telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali.
- Persyaratan utk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota pengurus ditetapkan dlm anggaran dasar.
Tugas pengurus koperasi :
- mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi,
- mengelola koperasi dan usahanya,
- menyelenggarakan rapat anggota,
- memelihara daftar buku anggota dan pengurus,
- mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas,
- menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
Wewenang pengurus koperasi :
- memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dlm Anggaran Dasar,
- melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.
- mewakili koperasi di dlm dan di luar pengadilan,
Pengawas koperasi
Pengawas koperasi ditetapkan seperti dlm UU Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 38 sbg berikut.
- Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dlm rapat anggota.
- Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
- Persyaratan utk dapat dipilih dan diangkat sbg anggota pengawas ditetapkan dlm Anggaran Dasar.
Pengawas koperasi bertugas:
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
- membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya
Pengawas koperasi berwenang:
- meneliti catatan yg ada pada koperasi
- mendapatkan segala keterangan yg diperlukan
Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
D. Organisasi dan Pengelolaan KUD
Koperasi Unit Desa (KUD) adalah organisasi ekonomi rakyat di pedesaan yg pembentukannya dilakukan oleh seluruh warga masyarakat desa tersebut yg wilayahnya meliputi satu kecamatan.
Tujuan Koperasi Unit Desa (KUD) sbg berikut.
- Menjamin terlaksananya program peningkatan produksi pertanian, khususnya produksi pangan.
- Memberikan kepastian pada masyarakat desa, bahwa mereka tdk hanya bertanggung jawab atas peningkatan produksi saja, tetapi juga secara nyata dapat memetik dan menikmati hasilnya guna meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraannya.
Bidang Usaha Koperasi Unit Desa (KUD) adalah sbg berikut.
- Pertanian yg meliputi bidang pertanian pangan, peternakan, perikanan, perkebunan, dan agro industri
- Penyaluran kebutuhan pokok masyarakat desa, terutama pangan, sandang, dan papan.
- Penyediaan jasa, meliputi jasa simpan pinjam, jasa perkreditan, angkutan, listrik pedesaan, dan konstruksi.
- Industri kecil dan kerajinan.
- Lain-lain bidang usaha sesuai kemampuan dan keadaan setempat.
Kesimpulan dari Koperasi Unit Desa (KUD) :
- merupakan organisasi ekonomi rakyat pedesaan,
- dibentuk berdasarkan undang-undang yg berlaku,
- memiliki pengurus dengan mengangkat manajer dan digaji oleh KUD,
- dalam menjalankan aktivitasnya mendapatkan bimbingan, dorongan, pembinaan, dan pengarahan dari Pembina koperasi.
Baca juga : Mengenal Koperasi Sekolah dan Ciri-ciri Wirausaha
Demikian artikel Prinsip Dasar Koperasi Indonesia, semoga bermanfaat. Baca selengkapnya tentang artikel ekonomi di >> Materi Ekonomi