Pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ~ KamuBisa-iO. Pengertiannya adalah badan usaha yang modalnya merupakan milik negara, yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Perusahaan yg tergabung dlm BUMN bergerak pada bidang-bidang yg menguasai hajat hidup orang banyak, misalnya PT Kereta Api Indonesia, dst. BUMN mempunyai 3 bentuk yaitu perusahaan umum, perusahaan persero, dan perusahaan daerah:
Pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) |
Perusahaan umum (perum)
Definisinya adalah perusahaan negara yg bergerak dlm bidang usaha pelayanan umum yg mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
- Melayani kepentingan umum namun juga mengejar untung.
- Pengawasan dilakukan oleh akuntan negara.
- Memupuk keuntungan guna mengisi kas negara.
- Dipimpin oleh seorang direksi/direktur dan direksi bertanggung jawab kepada menteri.
- Modal berasal dari kekayaan negara dipisahkan dari APBN.
- Modalnya bisa berupa saham atau obligasi utk perusahaan yg go public
- Sebahgai contoh adalah perum DAMRI
Perusahaan perseroan (PT Persero)
Pengertian persero adalah perusahaan yg modalnya berbentuk saham dan sebagian dari modal tersebut adalah dikuasai negara yg mempunyai ciri-ciri persero sebagai berikut.
Pengertian persero adalah perusahaan yg modalnya berbentuk saham dan sebagian dari modal tersebut adalah dikuasai negara yg mempunyai ciri-ciri persero sebagai berikut.
- Memupuk keuntungan.
- Berbadan hukum dlm bentuk PT.
- Model sebagian atau seluruhnya merupakan kekayaan negara yg dipisahkan.
- Tidak memiliki fasilitas negara.
- Pegawai berstatus pegawai perusahaan swasta biasa.
- Sebagai contoh: PT Bukit Asam, PT Garuda Indonesia Air Lines, PT Pupuk Sriwijaya.
Perusahaan daerah (Badan Usaha Milik Daerah/BUMD).
Pengertian perusahaan daerah adalah suatu perusahaan yg didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. utk kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD terdapat dlm Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.
Pengertian perusahaan daerah adalah suatu perusahaan yg didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. utk kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD terdapat dlm Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.
Ciri-ciri Badan Usaha Milik Daerah adalah sebagai berikut.
- Pembentukannya didasarkan peraturan daerah (perda).
- Dipimpin oleh direksi yg diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD.
- Masa jabatan direksi selama empat tahun.
- Bertujuan utk memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.
- Contoh: Bank Pembangunan Daerah (BPD), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Baca juga : Penggabungan Badan Usaha : Pengertian, Faktor, Jenis dan Bentuknya dan Prinsip Dasar Koperasi Indonesia
Demikian artikel Pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), semoga bermanfaat. Baca selengkapnya tentang artikel ekonomi di >> Materi Ekonomi