Badan Pemeriksa Keuangan - BPK (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 8) ~ KamuBisa-iO. Badan Pemeriksa Keuangan yaitu lembaga tinggi negara yang bebas dan juga mandiri terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah, namun tak berdiri diatas pemerintah. Kedudukan BPK yang mandiri sangatlah dibutuhkan utk menjamin objektivitas BPK dalam menggerakkan tugas-tugasnya.
Badan Pemeriksa Keuangan bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab mengenai keuangan negara, pelaksanaan Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara dan Daerah, Anggaran Badan Usaha Milik Negara dan Daerah menurut aturan undang-undang.
Badan Pemeriksa Keuangan - BPK (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 8)
Hasil pemeriksaan BPK dilaporkan/diberitahukan pada DPR, DPD, dan DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang (Pasal 23 E ayat (2). Hal semacam ini artinya mencerminkan pelaksanaan kedaulatan rakyat. Dengan hal tersebut, rakyat tahu dari tempat mana uang negara berasal serta untuk apa dipakainya.
Dalam melakukan tugas serta wewenangnya, BPK memiliki tiga jenis fungsi, yakni seperti berikut.
- Fungsi operatif, yakni fungsi untuk melaksanakan pemeriksaan, pengawasan, dan kajian atas penguasaan serta pengurusan keuangan negara.
- Fungsi rekomendatif, yakni fungsi untuk memberi pertimbangan kepada pemerintah perihal pengurusan keuangan negara.
- Fungsi yudikatif, yakni fungsi untuk melaksanakan tuntutan pembendaharaan serta tuntutan ganti rugi pada pembendaharaan atau pegawai negeri yang lain lantaran tindakannya tidak mematuhi hukum atau tindakannya melalaikan kewajibannya sehingga menyebabkan kerugian besar untuk negara.
Lihat juga : Presiden dan Wakil Presiden
Demikian artikel Badan Pemeriksa Keuangan - BPK (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 8), Semoga bermanfaat. Untuk melihat seluruh materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dapat dilihat di >> Materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.