Mahkamah Agung - MA (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 8)

Mahkamah Agung - MA (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 8) ~ KamuBisa-iO. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka. Hal semacam itu dibutuhkan supaya kekuasaan kehakiman bisa menyelenggarakan peradilan, yaitu penegakan hukum dan keadilan dengan cara yang adil. Kekuasaan kehakiman sebagai mana pada Pasal 24 ayat (2) dikerjakan oleh sebuah Mahkamah Agung yang membawahi lebih dari satu macam lingkungan peradilan, yakni Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, serta Peradilan Tata Usaha Negara. Tidak hanya Mahkamah Agung, kekuasaan kehakiman dijalankan juga oleh Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Agung juga sebagai peradilan yang paling tinggi  yang memiliki lebih dari satu tugas dan wewenang sebagai berikut.

Mahkamah Agung - MA (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 8)

Mahkamah Agung

a. Di bidang peradilan, memeriksa dan mengambil keputusan
1) Permohonan kasasi (tingkat banding paling akhir) .
2) Sengketa perihal kewenangan mengadili.
3) Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang sudah beroleh kekuatan hukum tetap.
4) Menguji keabsahan ketentuan perundang-undangan terhadap undang-undang.
 
b. Di bagian nasehat dan pertimbangan hukum
1) Mahkamah Agung memberi saran hukum pada presiden selaku sebagai kepala negara untuk memberi atau penolakan grasi dan rehabilitasi.
2) Memberi pertimbangan dalam bidang hukum, baik disuruh ataupun tak kepada lembaga-lembaga tinggi negara.
c. Di bidang pengawasan
1) Mengawasi jalannya pengadilan di  seluruh lingkungan peradilan.
2) Membuat/membentuk peraturan-peraturan sebagai pelengkap utk mengisi kekosongan hukum yang dibutuhkan untuk kelancaran jalannya peradilan.
Lihat juga : Badan Pemeriksa Keuangan - BPK
Demikian artikel Mahkamah Agung - MA (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 8),  Semoga bermanfaat. Untuk melihat seluruh materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dapat dilihat di >> Materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Mahkamah Agung - MA (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 8) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown
comments