Dewan Perwakilan Rakyat - DPR (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 8)

Dewan Perwakilan Rakyat - DPR (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 8) ~ KamuBisa-iO. Kita akan mempelajari tentang keanggotaan, peran, hak dan kewajiban dari DPR. Ayo belajar bareng.

a. Keanggotaan DPR
Dalam Pembukaan UUD45, Pasal 19 ayat (1) dijelaskan bahwa anggota DPR dipilih lewat pemilu. Untuk susunan keanggotaan dari DPR diatur dengan undang-undang, yakni UU No. 22Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD. Di dalam UU No 22 Th. 2003 dijelaskan bahwa jumlah anggota DPR  adalah sejumlah 550 orang yang berasal dari anggota partai politik peserta pemilu.

b. Peranan DPR
Berdasar pada UUD 1945, Pasal 20A ayat (1), DPR mempunyai fungsi-fungsi seperti berikut ini.
1) Fungsi legislasi, diantaranya diwujudkan dalam pembentukan undang-undang bersama dengan presiden.
2) Fungsi budget, diantaranya mengulas biaya pembangunan dan cost yang lain dengan presiden.
3 Fungsi pengawasan, diantaranya berbentuk pengawasan pada proses undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945. Lihat juga : Sistem Pemerintahan di Indonesia dan Peran Lembaga Negara

Dewan Perwakilan Rakyat - DPR (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 8)

Dewan Perwakilan Rakyat


c. Hak DPR
Supaya bisa melakukan fungsinya, DPR memiliki hak-hak berikut. ini
1).Hak inisiatif, yakni hak untuk mengajukan suatu usulan rancangan undang-undang (Pasat 20A ayat (3)).
2).Hak angket, yakni hak untuk menyelidiki pada suatu hal hal (pasal 20Aayat (2)),
3).Hak budget, yakni hak untuk menentukan APBN (Pasat 23 ayat (3)).
4).Hak interpelasi, yakni hak meminta penjelasan pada presiden perihal satu kebijakan dari pemerintah (pasat 20A ay at (2)).
5) Hak bertanya, yakni hak untuk ajukan pertanyaan-pertanyaan dengan cara tertulis terhadap pemerintah (pasat 20A ayat (3)).
6) Hak imunitas, yakni hak yang dilindungi oteh hukum (pasal 20A ayat (3))

d. Kewajiban DPR
Tidak hanya mempunyai hak-hak, DPR juga memiliki kewajiban berikut ini.
1) Mempertahankan, mengamalkan, serta mengamankan Pancasila dan UUD 1945.
2) Bersama-sama pihak eksekutif membuat APBN
3) Memerhatikan seutuhnya masukan warga dan memajukan tingkat kehidupan warga.
Demikian artikel Dewan Perwakilan Rakyat - DPR (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 8),  Semoga bermanfaat. Untuk melihat seluruh materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dapat dilihat di >> Materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Dewan Perwakilan Rakyat - DPR (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 8) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown
comments