Badan Permusyawaratan Desa - BPD (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 8) ~ KamuBisa-iO. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga permusyawaratan desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berperan mengayomi adat istiadat, bikin aturan desa, menyimpan, dan menyalurkan masukan penduduk dan melaksanakan controlling pada penyelenggaraan pemerintah desa. Adapun keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diambil dari dan oleh masyarakat desa yang memenuhi kriteria. Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diambil dari dan oleh anggota.
Badan Permusyawaratan Desa - BPD (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 8)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berbarengan dengan kepala desa menetapkan aturan desa Pelaksanaan aturan desa diputuskan dengan keputusan kepala desa. Di desa bisa. dibuat lembaga yang lain sesuai dengan keperluan desa serta ditetapkan dengan aturan desa.
Demikian artikel Badan Permusyawaratan Desa - BPD (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 8), Semoga bermanfaat. Untuk melihat seluruh materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dapat dilihat di >> Materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.