Lemaga Perwakilan Daerah sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat Daerah (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 8) ~ KamuBisa-iO. Hal yang terkait dengan hal tersebut antara lain DPRD Propinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD kabupaten/kota.
1. DPRD Propinsi
a. Susunan dan kedudukan DPRD provinsi
DPRD propinsi terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasar pada hasil pemilihan umum. Jumlah anggota DPRD propinsi ditetapkan minimal 35 (tiga puluh lima) serta sebanyak-banyaknya 100 (seratus) orang. Keanggotaan DPRD propinsi diresmikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
DPRD propinsi terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasar pada hasil pemilihan umum. Jumlah anggota DPRD propinsi ditetapkan minimal 35 (tiga puluh lima) serta sebanyak-banyaknya 100 (seratus) orang. Keanggotaan DPRD propinsi diresmikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
Anggota DPRD propinsi berdomisili di ibu kota propinsi yang bersangkutan. Adapun periode jabatan anggota DPRD propinsi yaitu lima th. dan berakhir berbarengan saat anggota DPRD propinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji.
b. Kedudukan dan fungsi DPRD provinsi
DPRD propinsi adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga daerah propinsi.
Fungsi DPRD propinsi diatur dalam Pasal 61 UU No. 22Tahun 2003, yakni fungsi legislasi, budgeting, serta controlling.
c. Tugas dan wewenang DPRD provinsi
- Membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan gubernur untuk memperoleh kesepakatan bersama.
- Menetapkan APBD berbarengan dengan gubernur.
- Melaksanakan controlling pada pelaksanaan peraturan daerah serta ketentuan perundang-undangan yang lain, ketentuan gubernur, APBD, serta kebijakan pemerintah daerah dalam melakukan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah.
- Mengusulkan pengangkatan serta pemberhentian wakil gubernur pada presiden lewat Menteri Dalam Negeri.
- Memberi pendapat serta pertimbangan pada pemerintah daerah propinsi pada gagasan kesepakatan internasional yang menyangkut kebutuhan daerah.
- Meminta laporan info pertanggungjawaban gubernur dalam proses pekerjaan desentralisasi, dsb.
Lemaga Perwakilan Daerah sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat Daerah (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 8)
2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD kabupaten/kota)
a. Susunan dan keanggotaan DPRD kabupaten/kota
DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota yang dipilih berdasar pada hasil pemilihan umum. Pasal 60 ayat (1) UU No. 22 Th. 2003 menyebutkan bahwa anggota DPRD kabupaten/kota berjumlah sedikitnya 20 (dua puluh) orang serta sebanyak-banyaknya 45 (empat puluh lima) orang. Keanggotaan DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan Keputusan Gubernur atas nama Presiden. Anggota DPRD kabupaten/kota berdomisili di kabupatent kota yang bersangkutan. Periode jabatan anggota DPRD kabupaten/kota yaitu 5 (lima) th. dan berakhir saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan janji
b. Kedudukan dan fungsi DPRD kabupaten/kota adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan juga sebagai lembaga daerah kabupaten/kota. Fungsi DPRD kabupaten/kota yaitu dalam soal legislasi, anggaran dan controlling.
c. Tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota
- Membentuk peraturan daerah yang dibicarakan dengan bupati/walikota untuk memperoleh kesepakatan bersama.
- Menetapkan APBD kabupaten/kota berbarengan dengan bupati/walikota.
- Melakukan controlling terhadap proses pelaksanaan peraturan daerah dan ketentuan perundang-undangan yang lain, keputusan bupati/walikota, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melakukan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah.
- Mengusulkan dan memberhentikan bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri lewat gubernur
- Memberi pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah.
- Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.
Baca : Dewan Perwakilan Daerah
Demikian artikel Lemaga Perwakilan Daerah sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat Daerah (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 8), Semoga bermanfaat. Untuk melihat seluruh materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dapat dilihat di >> Materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.