Dewan Perwakilan Daerah - DPD (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 8) ~ KamuBisa-iO. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yaitu lembaga perwakilan rakyat yang anggotanya mewakili tiap-tiap daerah (propinsi). Anggota DPD diambil melalui pemilu. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari tiap-tiap propinsi jumlahnya sama. Jumlah semua anggota Dewan Perwakilan Daerah tak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Dewan perwakilan Daerah bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Berkenaan permasalahan kewenangan DPD diatur dalam Pasal 22 UUD 1945, yakni seperti berikut ini.
Dewan Perwakilan Daerah - DPD (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 8)
a. Dewan Perwakilan Daerah bisa mengajukan kepada DPR RUU yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam serta sumber daya ekonomi yang lain, dan yang terkait dengan perkembangan keuangan pusat dan daerah.
b. Dewan Perwakilan Daerah turut membuat RUU yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi yang lain, dan pertimbangan kepada DPR terhadap RUU apbn serta RUUyang terkait dengan pajak, pendidikan, serta agama.
c. Dewan Perwakilan Daerah bisa melaksanakan controlling terhadap proses proses undang-undang tentang otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam serta sumber dalam ekonomi yang lain, pelaksanaan apbn, pajak, pendidikan, dan agama serta penyampaian hasil pengawasannya itu pada DPR juga sebagai bahan perimbangan untuk ditindaklanjuti.
Tidak hanya lembaga-lembaga tinggi itu juga sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat, di daerah juga ada lembaga perwakilan, yakni Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga sebagai cerminan pelaksanaan kedaulatan rakyat di daerah. Anggota-anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah dipilih lewat pemilihan umum. DPRD yaitu lembaga yang menyimpan semua aspirasi rakyat di daerah.
Baca : Komisi YudisialDemikian artikel Dewan Perwakilan Daerah - DPD (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 8), Semoga bermanfaat. Untuk melihat seluruh materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dapat dilihat di >> Materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.