Komisi Yudisial - KY (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 8) ~ KamuBisa-iO. Keberadaan Komisi Yudisial diatur dalam UUD 1945 Pasal 24B. Komisi yudisial yaitu instansi yang memiliki sifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta memiliki wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, dan tingkah laku hakim. Anggota Komisi Yudisial mesti memiliki pengetahuan serta pengalaman di bidang hukum dan mempunyai integritas serta kepribadian yg tidak tercela.
Komisi Yudisial- KY (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 8)
Anggota Komisi Yudisial diangkat serta diberhentikan oleh presiden dengan kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca : Mahkamah Konstitusi
Demikian artikel Komisi Yudisial - KY (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 8), Semoga bermanfaat. Untuk melihat seluruh materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dapat dilihat di >> Materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.