Mahkamah Konstitusi - MK (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 8) ~ KamuBisa-iO. Pada bab ini akan sisampaikan mengenai kewenangan MK dan Keanggotaan MK.
a. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
Kewenangan Mahkamah Konstitusi diatur dalam UUD 1945 Pasal 24A ayat (1 dan 24C ayat (1).
Adapun kewenangan Mahkamah Konstitusi seperti berikut ini.
- Mengadili pada tingkat pertama dan paling akhir utk menguji undang-undang terhadap UUD.
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yg kewenangannya diberikan UUD.
- Memutus pembubaran partai politik serta merampungkan perselisihan mengenai hasil pemilu.
- Harus memberi putusan atas pendapat DPR mengenai sangkaan pelanggaran yang dijalankan oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
Mahkamah Konstitusi - MK (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 8)
b. Keanggotaan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan hakim konstitusi, kesembilan hakim itu: 3 anggota diajukan oleh Mahkamah Agung (MA), 3 diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan 3 anggota lainnya diajukan oleh presiden.
Hakim konstitusi mesti mempunyai integritas serta kepribadian yg tidak tercela, menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tdk merangkap sebagai petinggi negara.
Baca juga : Majelis Permusyawaratan Rakyat
Demikian artikel Mahkamah Konstitusi - MK (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 8), Semoga bermanfaat. Untuk melihat seluruh materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dapat dilihat di >> Materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.