Presiden dan Wakil Presiden (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 8)

Presiden dan Wakil Presiden (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 8) ~ KamuBisa-iO. Presiden Republik lndonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar 1945. Dalam melakukan kewajibannya, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden pada dasarnya presiden Republik lndonesia mempunyai dua kedudukan, yaitu sebagai  kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan.

Presiden dan Wakil Presiden (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 8)

Presiden dan Wakil Presiden

Dalam kedudukannya sebagai kepala negara, presiden mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut.
  1. Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10).
  2. Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 ayat (1))
  3. Menyatakan negara dalam keadaan bahaya (Pasal 12).
  4. Mengangkat duta dan konsul (Pasal 13 ayat (1)).
  5. Memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 ayat (1)).
  6. Memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 14 ayat (2)).
  7. Memberikan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lain (pasal 15)
Dalam kedudukannya sebagai kepala pemerintahan, presiden mempunyai tugas dan wewenang berikut.

a. Memimpin kabinet
b. Mengangkat dan melantik menteri-menteri
c. Memberhentikan menteri-menteri.
d. Mengawasi jalannya pembangunan.
e. Memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD.
f. Berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
g. Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang.
h. Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden. Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, tetapi hanya untuk satu kali rnasa jabatan. Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, presiden digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya.
Baca : Majelis Permusyawaratan Rakyat
Demikian artikel Presiden dan Wakil Presiden (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 8),  Semoga bermanfaat. Untuk melihat seluruh materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dapat dilihat di >> Materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Presiden dan Wakil Presiden (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 8) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown
comments