Pengertian Hukum (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 7)

Definisi dan Pengertian Hukum (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 7) ~ KamuBisa-iO. Dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) menyatakan bahwa "negara lndonesia adalah negara hukum". Hal ini berarti bahwa negara dalam melaksanakan tindakan apa pun harus dilandasi oleh hukum. Ada beberapa pengertian hukum, yaitu sebagai berikut.

Pengertian Hukum (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 7)

a. J. C. M. Simorangkir, S.H., dan Wurjono Sastro Pranoto, S.H. dalam bukunya yang ' disusun berjudul Pelaiaran llmu Hukum Indonesia. Hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat. Yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib. Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan
sesuai dengan hukum tertentu.

b. Drs. E. Utrecht, S.H. dalani'bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum lndonesia, hukum adalah himpunan peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.

c. Grotius, dalam De Juce Belli ac Facis tahun 1925
Hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan.

d. Van Vollenhoven, dalam Het Adatrecht Van Nederlands lndie
Hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dalam keadaan bentur dan membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala lainnya.

e. Mochtar Kusumaatmaja, berpendapat bahwa hukum adalah keseluruhan kaidah serta ketertiban asas yang mengatur peigaulan hidup dalam masyarakat yang bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah tersebut sebagai kenyataan dalam masyarakat.

Van Apeldoorn dalam bukunya yang berjudul lnleiding Tof De Van Het Nederlanse Recht menandaskan bahwa tidak mungkin seseorang memberikan suatu definisi yang tepat . tentang apa hukum itu. Mengapa hukum sulit didefinisikan? Karena hukum banyak seginya dan sangat luas, sehingga tidak mungkin orang menyatukannya dalam satu rumusan secara keseluruhan.

Diciptakannya hukum adalah untuk menunjukkan bahwa manusia mempunyai kesadaran yang baik untuk mengatur dan menertibkan diri sendiri dalam rangka memperoleh kehidupan yang manusiawi dan beradab, manusia memerlukan hukum untuk mewujudkannya. Hukum sebagai peraturan yang mengikat manusia memiliki unsur-unsur hukum. Berikut ini merupakan unsur-unsur hukum.
  • Peraturan mengenaitingkah laku dalam pergaulan masyarakat.
  • Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resrni yang berwajib.
  • Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa.
  • Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Hukum sebagai peraturan juga memiliki ciri-ciri, sebagai berikut.
  • Adanya perintah dan/atau larangan.
  • Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang. Artinya hukum bersifat memaksa dan memiliki sanksi yang tegas. Contoh dalam UU Hukum Pidana Pasal 38, dinyatakan bahwa barang siapa menghilangkan nyawa orang lain karena pembunuhan, akan mendapat hukuman penjara selama 15 tahun.
Demikian artikel Pengertian Hukum (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 7), Semoga bermanfaat. Untuk melihat seluruh materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dapat dilihat di >> Materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Pengertian Hukum (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 7) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown
comments