Teori pemisahan kekuasaan (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 8)

Teori pemisahan kekuasaan (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 8) ~ KamuBisa-iO. Untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan dan hak-hak asasi manusia (HAM), maka perlu adanya pembagian tugas pemerintahan menjadi tiga bagian kekuasaan, ketiga kekuasaan itu yakni kekuasaan legeslatif, kekuasaan eksekutif, serta kekuasaan yudikatif. Pembagian ketiga kekuasaan, kerap kita jumpai dalam sistem ketatanegaraan di beberapa Negara, meskipun batas pembagiannya tidak selamanya sempurna lantaran terkadang satu sama lainnya tdk betul-betul terpisah, bahkan juga saring mempengaruhi. Tokoh yang menyampaikan teori pemisanan kekuasaan ini, diantaranya John Locke dan Montesquieu. John Locke adalah orang pertama yang mengulas teori pemisahan kekuasaan Negara. Dalam bukunya yang berjudul Two Treadies on Civil Governm'ent (1690), John Locke memisahkan kekuasaan masing-masing negara yang diinginkan oleh negaranya.

Kekuasaan setiap negara itu, antara lain seperti berikut.
  1. Kekuasaan legislatif, yakni kekuasaan yang bikin undang-undang
  2. Kekuasaan eksekutif yakni kekuasaan untuk melaksanakan dari undang-undang
  3. Kekuasaan federatif, yakni kekuasaan untuk mengadakan perserikatan serta aliansi, dan segala tindakan dengan banyak orang dan badan diluar negeri.

Teori pemisahan kekuasaan (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 8)

Teori pemisahan kekuasaan

Menurut John Locke ketiga kekuasaan itu mesti dipisahan antara yang satu dengan yang lain. 1/2 abad selanjutnya berbarengan dengan lahirnya pembagian kekuasaan dari John Locke keluar pemikiran dari Montesquieu, seseorang pakar politik serta falsafah Perancis. Lihat : Bentuk kedaulatan negara.

Montesquieu dalam bukunya berjudul L. Esprit des Lois (Jiwa Undang-Undang) yang diterbitkan di Jenewa pada th. 1748 (2 jilid) menuturkan perihal konstitusi Ingiris. Ia menyebutkan bahwa dalam tiap-tiap pemerintahan ada tiga type kekuasaan yang djiperinci dalam kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, serta kekuasaan yudikatif. Menurut Montesquieu, dalam suatu system pemerintahan negara, ketiga type kekuasaan mesti terpisah, baik peranan dan tugas ataupun alat perlengkapan (organ) yang mengerjakannya.
  1. Kekuasaan legislatif, dikerjakan oleh satu badan perwakilan rakyat (parlemen).
  2. Kekuasaan eksekutif, dikerjakan oleh pemerintah (presiden atau raja dengan dukungan menteri-menteri atau kabinet).
  3. Kekuasaan yudikatif, dikerjakan oleh badan peradilan (Mahkamah Agung serta peradilan di bawahnya). Ajaran Montesquieu perihal pemisahan kekuasaan negara (The Separation of power) lebih di kenal dengan istilah Trias potitica, yang diberikan oleh lmmanuel Kant.
Baca : Pengertian Kedaulatan
Demikian artikel Teori pemisahan kekuasaan (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 8),  Semoga bermanfaat. Untuk melihat seluruh materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dapat dilihat di >> Materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.   
Teori pemisahan kekuasaan (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 8) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown
comments